Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 27 Juni 2025 | 18.57 WIB

Pemprov DKI Ancam Sanksi Tegas Kontraktor Nakal yang jadi Penyebab Kemacetan Jakarta

Ilustrasi Macet Jakarta. (Dery Ridwansah/JawaPos.com)

JawaPos.com - Pemprov DKI menyatakan akan menjatuhkan sanksi tegas kepada kontraktor proyek pembangunan nakal yang tak patuh pada aturan lalu lintas dan keselamatan. Proyek-proyek strategis seperti MRT, LRT, JSDP, PAM Jaya, hingga Harbour Road Toll disebut sebagai penyumbang kemacetan parah di Jakarta.

Hal itu diungkapkan Wakil Koordinator Staf Khusus Gubernur Yustinus Prastowo dalam rapat koordinasi lintas sektor yang digelar di Balai Kota, Kamis (26/6). Ia juga meminta Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta segera mengerahkan petugas ke lokasi proyek guna mencegah kemacetan.

“Kita harus lebih sensitif dan responsif. Masyarakat membutuhkan kehadiran petugas di lapangan, terutama dari Dinas Perhubungan, untuk mengatur lalu lintas di titik-titik proyek,” ujar Yustinus Prastowo.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung juga menyoroti proyek-proyek galian di jalan raya yang menjadi biang kerok kemacetan. 

"Sering kali terjadi kemacetan karena kerjaan-kerjaan lapangan. Seperti kemarin, kami secara khusus mengadakan rapat. Pekerjaan di sumber daya air, Kementerian PUPR, penggalian kabel, dan sebagainya, ini yang mengganggu," ujar Pramono usai meninjau sistem pengendalian lalu lintas berbasis artificial intelligence (AI) di kantor Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Selasa (11/6).

Ia pun meminta proyek galian yang mangkrak tidak dipagari atau diberi penyekat. Sehingga tidak memperburuk arus lalu lintas.

"Kalau pekerjaan belum dilanjutkan, seyogianya bedeng ataupun penyekatnya itu dibuka. Supaya tidak menimbulkan kemacetan. Ini yang saya minta untuk ditertibkan," tegasnya.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore