Logo JawaPos
Author avatar - Image
18 Januari 2025, 02.39 WIB

Pergub Poligami ASN DKI Jakarta Dikritik Anggota DPRD karena Dinilai Tidak Adil bagi Perempuan

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (PSI DKI Jakarta for JawaPos.com) - Image

Sekretaris DPW PSI DKI Jakarta Elva Farhi Qolbina. (PSI DKI Jakarta for JawaPos.com)

 
 
JawaPos.com-Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian yang mengatur izin aparatur sipil negara (ASN) untuk memiliki istri lebih dari satu alias poligami menuai kritik. 
 
 
Anggota Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Fraksi Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Elva Farhi Qolbina menilai, kondisi-kondisi yang telah ditetapkan Pergub itu terlalu berpihak kepada laki-laki dalam suatu ikatan pernikahan.
 
“Kami khawatir peraturan yang baru diterbitkan oleh Pj Teguh, alih-alih memberikan solusi bagi masalah rumah tangga, malah akan menambah masalah baru ketidakadilan gender nantinya,” Ujar Elva, Jumat, (17/1). 
 
Pergub ini memuat persyaratan-persyaratan yang harus dipenuhi oleh ASN untuk diizinkan berpoligami dalam kondisi tertentu. Elva mengatakan, dengan adanya peraturan ini menjadikan perempuan semakin terpinggirkan dan rentan dalam suatu pernikahan.
 
“Nggak salah kalau ada pihak yang nantinya mengira orang-orang berpoligami karena sekadar tidak puas dengan pernikahan mereka,” lanjutnya.
 
Dalam pasal 4 ayat (1) diatur sejumlah persyaratan untuk suami berpoligami. Yakni, istri tidak dapat menjalankan kewajibannya, istri mendapat cacat badan atau penyakit yang tidak dapat disembuhkan atau istri tidak dapat melahirkan keturunan setelah sepuluh tahun perkawinan. 
 
Syarat lainnya, ASN DKI Jakarta yang hendak poligami juga mendapat persetujuan istri atau para istri secara tertulis dan mempunyai penghasilan yang cukup untuk membiayai para istri dan para anak. 
 
Kemudian, sanggup berlaku adil terhadap para istri dan para anak, tidak mengganggu tugas kedinasan dan memiliki putusan pengadilan mengenai izin beristri lebih dari seorang.
 
Elva pun skeptis serangkaian aturan yang telah ditetapkan akan dipatuhi sepenuhnya oleh ASN nantinya. Menurut Elva, aturan itu malah bisa menjadi celah bagi ASN yang hendak poligami.
 
“Apa jaminannya mereka nanti berlaku adil terhadap istri dan anak dari pernikahan yang pertama, apa juga jaminannya hal ini tidak akan mengganggu mereka dalam bertugas?," ucapnya. 
 
Elva meminta Penjabat Gubernur Jakarta Teguh Setyabudi mempertimbangkan kembali pergub yang telah diterbitkan. Jangan sampai aturan itu malah membuka kotak pandora dan menyebabkan masalah baru.
 
“Pj Teguh jangan sampai membuka kotak pandora. Peraturan ini sangat berisiko. Jangan sampai pelaksanaannya malah menimbulkan masalah-masalah baru di kemudian hari yang kita semua belum siap untuk menghadapinya,” tegasnya. (*)
Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore