JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta terus mendorong rumah sakit umum daerah (RSUD) dan rumah sakit swasta untuk bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Kerja sama ini bertujuan mempermudah pencetakan Akta Kelahiran, Kartu Identitas Anak (KIA), dan Kartu Keluarga (KK) bagi bayi yang baru lahir, langsung di tempat.
Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Ani Ruspitawati menegaskan, pengurusan Akta Kelahiran adalah kewenangan Disdukcapil. Hal itu sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan.
“Di Jakarta, pelayanan Akta Kelahiran merupakan kewenangan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Provinsi DKI Jakarta,” jelas Ani saat dihubungi wartawan, Sabtu (28/12).
Menurut Ani, beberapa RSUD di Jakarta sudah menjalin kerja sama dengan Disdukcapil untuk penerbitan Akta Kelahiran bayi. Dengan begitu, dokumen tersebut bisa langsung diserahkan kepada orang tua saat bayi dibawa pulang.
“Saat ini, beberapa RSUD telah bekerja sama dengan Dinas Dukcapil dalam penerbitan Akta Kelahiran,” ucapnya.
Namun, Ani mengakui bahwa masih ada fasilitas kesehatan (faskes) yang belum terlibat dalam program ini. Oleh karena itu, pihaknya terus mendorong agar seluruh rumah sakit, baik pemerintah maupun swasta, segera menjalin kerja sama demi mempermudah masyarakat dalam mengurus administrasi kependudukan.
“Beberapa sudah berjalan, sebagian masih dalam proses,” tambahnya.
Diketahui, dorongan untuk mempermudah layanan kependudukan datang dari Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya. Ia mengimbau rumah sakit di seluruh Indonesia untuk bekerja sama dengan Disdukcapil dalam menyediakan layanan "three-in-one" berupa Akta Kelahiran, KIA, dan KK bagi bayi baru lahir.
“Kerja sama dengan rumah sakit untuk menerbitkan layanan three-in-one ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi kota-kota lain di Indonesia,” ungkap Bima Arya saat menyerahkan dokumen kependudukan di Rumah Sakit Ibu dan Anak (RSIA) Melinda, Kota Bandung, Jawa Barat, Rabu (25/12) lalu.