JawaPos.com - Presiden Prabowo Subianto resmi menandatangani revisi Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2024 tentang Daerah Khusus Jakarta pada 30 November 2024.
Revisi ini membawa perubahan signifikan, termasuk perubahan nomenklatur jabatan yang kini menyebutkan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Daerah Khusus Jakarta (DKJ), menggantikan istilah lama Daerah Khusus Ibu Kota (DKI). Perubahan nomenklatur juga berlaku untuk penyebutan anggota DPRD, DPR RI, dan DPD RI.
Namun, revisi ini tidak secara otomatis memindahkan status ibu kota Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara (IKN). Presiden Prabowo masih harus mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk melegitimasi perpindahan tersebut.
Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Teguh Setyabudi mengaku akan berkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait perubahan nomenklatur tersebut.
"Ini tentu saja kami akan sesuai koordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkaitnomenklatur tersebut. Nanti kita diskusikan bersama," ucapnya.
Merujuk Pasal 19 UU Nomor 2 Tahun 2024, Jakarta akan memiliki 15 kewenangan khusus, mencakup sektor-sektor strategis. Meliputi, pekerjaan umum dan penataan ruang, perumahan rakyat dan kawasan permukiman, penanaman modal, perhubungan, lingkungan hidup, perindustrian, pariwisata dan ekonomi kreatif, perdagangan, dan pendidikan.
Kemudian kesehatan, kebudayaan, pengendalian penduduk dan keluarga berencana, administrasi kependudukan dan pencatatan sipil, kelautan dan perikanan, serta ketenagakerjaan.
Pemprov DKI Jakarta juga harus mulai mempersiapkan diri sebagai kawasan aglomerasi. Pasal 51 menyebutkan, kawasan aglomerasi meliputi wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Tangerang, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, Kota Bogor, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi.
Gubernur terpilih Jakarta Pramono Anung dan wakilnya, Rano Karno, akan menghadapi tantangan tata kelola di tengah dinamika aglomerasi.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta Wibi Andrino menekankan pentingnya mencermati implikasi kawasan aglomerasi terhadap ruang gerak dan kebijakan pemerintahan baru.
“Kepentingan masyarakat Jakarta dalam Undang-Undang DKJ tentu banyak hal hal baru. Terutama bagaimana kedepan tata kelola Jakarta dengan Gubernur terpilih apakah ada batasan-batasan daripada ruang gerak dengan adanya kawasan aglomerasi,” ucap Wibi.
Lebih lanjut, ia berharap pengelolaan kawasan aglomerasi tidak hanya berorientasi pada pertumbuhan ekonomi, tetapi juga kesejahteraan masyarakat melalui pemerataan pembangunan.
"Harapan kami, Jakarta menjadi kota yang lebih baik, humanis, dan memberikan kesejahteraan serta keadilan yang merata bagi masyarakatnya," kata Wibi.