Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 Desember 2024 | 04.22 WIB

Riza Patria Ungkap Alasan RK-Suswono Batal Ajukan Gugatan ke MK: Arahan Pimpinan Koalisi

Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengeklaim bahwa hasil real count internal menyatakan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam dua putaran. (Humas RIDO) - Image

Tim Pemenangan Pasangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) mengeklaim bahwa hasil real count internal menyatakan bahwa Pilkada Jakarta 2024 akan digelar dalam dua putaran. (Humas RIDO)

JawaPos.com - Ketua Tim Pemenangan Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) Ahmad Riza Patria mengungkap alasan batal mengajukan gugatan terkait Pilkada Jakarta 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK) karena arahan pimpinan. Ia tak jelas menyebut sosok pimpinan yang dimaksud.

 
"Jadi sekali lagi, kami dari tim RIDO mengikuti apa yang menjadi kebijakan dan arahan pimpinan. Kami ini kan tim RIDO ini, saya sebagai ketua dengan tim, dan juga Paslon itu kan ditunjuk oleh pimpinan di pusat koalisi," ujarnya kepada wartawan, Kamis (12/12).
 
Ia menyebut bahwa arahan pimpinan itu adalah sosok yang memimpin Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus yang mengusung RIDO.
 
 
"Memang sebelumnya kami telah mempersiapkan materi gugatan ke Makhamah Konstitusi, namun dari pimpinan di atas, pimpinan koalisi, meminta bahwa tidak melakukan atau mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKIz" tutur Riza.
 
"Sebagai ketua tim, saya perintahkan pada jajaran dan tim hukum untuk tidak usah mendaftarkan gugatan ke MK terkait pilkada di DKI," pungkasnya.
 
Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta nomor urut 1 Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 3 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke Mahkamah Konstitusi (MK).
 
Hingga batas akhir, Kamis (12/12) dini hari, RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak nampak hadir. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.
 
 
Merujuk Peraturan MK Nomor 3 Tahun 2024, permohonan sengketa pilkada diajukan paling lambat tiga hari kerja terhitung sejak KPU setempat menetapkan hasil pemilihan. KPU Provinsi DKI Jakarta menetapkan hasil pemilihan gubernur dan wakil gubernur pada Minggu (8/12). Oleh sebab itu, batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12) pukul 23.59.
 
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore