Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 30 Agustus 2024 | 01.21 WIB

Sentra Gakkumdu Bawaslu Hentikan Kasus Pencatutan KTP Dharma-Kun, Malam ini Batas Akhir Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com) - Image

Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)

JawaPos.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pencatutan KTP oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Keduanya mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen. 

Langkah itu diambil usai Gakkumdu yang merupakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu memeriksa Dharma-Kun. 

"Dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan, Kamis (29/8).

Meski demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta tetap akan meneruskan dugaan tindak pidana tentang perlindungan data pribadi yang dilakukan Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya. 

"Supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," ucap Quin.

Terlepas dari itu, Quin menegaskan bahwa Dharma-Kun tetap bisa mendaftar Pilkada Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai calon independen. 

"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan (memenuhi syarat) yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja (mendaftar Pilkada Jakarta 2024)," pungkasnya.

Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB. Tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran karena sudah ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar. 

Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. 

"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/8).

Namun, selama belum ada putusan Bawaslu, KPU DKI Jakarta akan tetap menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Jakarta 2024. 

"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," tegasnya. 

Editor: Bayu Putra
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore