
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pencatutan KTP oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Keduanya mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.
Langkah itu diambil usai Gakkumdu yang merupakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu memeriksa Dharma-Kun.
"Dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan, Kamis (29/8).
Meski demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta tetap akan meneruskan dugaan tindak pidana tentang perlindungan data pribadi yang dilakukan Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya.
"Supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," ucap Quin.
Terlepas dari itu, Quin menegaskan bahwa Dharma-Kun tetap bisa mendaftar Pilkada Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai calon independen.
"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan (memenuhi syarat) yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja (mendaftar Pilkada Jakarta 2024)," pungkasnya.
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB. Tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran karena sudah ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/8).
Namun, selama belum ada putusan Bawaslu, KPU DKI Jakarta akan tetap menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Jakarta 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," tegasnya.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
