
Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata (tengah) menyerahkan keputusan meloloskan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024. (Tazkia Royyan/JawaPos.com)
JawaPos.com – Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menghentikan kasus dugaan pencatutan KTP oleh pasangan calon Dharma Pongrekun-Kun Wardana. Keduanya mencalonkan diri di Pilkada Jakarta 2024 lewat jalur independen.
Langkah itu diambil usai Gakkumdu yang merupakan gabungan dari kepolisian, kejaksaan, dan Bawaslu memeriksa Dharma-Kun.
"Dari pihak kepolisian dan kejaksaan menganggap belum cukup untuk dilanjutkan ke tingkat penyidikan ya," ujar Koordinator Divisi Hubungan Masyarakat, Data, dan Informasi Bawaslu DKI Jakarta Quin Pegagan kepada wartawan, Kamis (29/8).
Meski demikian, dia mengatakan bahwa Bawaslu DKI Jakarta tetap akan meneruskan dugaan tindak pidana tentang perlindungan data pribadi yang dilakukan Dharma-Kun ke Polda Metro Jaya.
"Supaya dari sisi Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi itu bisa dilanjutkan," ucap Quin.
Terlepas dari itu, Quin menegaskan bahwa Dharma-Kun tetap bisa mendaftar Pilkada Jakarta 2024 ke KPU DKI Jakarta sebagai calon independen.
"Kalau dari dasar dia mendaftar karena ketetapan (memenuhi syarat) yang kemarin mereka sudah dapatkan, masih sah saja (mendaftar Pilkada Jakarta 2024)," pungkasnya.
Pendaftaran Pilkada Jakarta 2024 akan ditutup malam ini pukul 23.59 WIB. Tidak akan ada perpanjangan waktu pendaftaran karena sudah ada dua bakal pasangan calon yang mendaftar.
Sebelumnya, KPU RI menyatakan akan melaksanakan keputusan Bawaslu terkait dugaan pencatutan KTP yang dilakukan pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana di Pilkada Jakarta 2024.
"Apapun nanti putusan Bawaslu, tentunya akan dilaksanakan oleh KPU DKI Jakarta, ya," ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU RI Idham Holik kepada wartawan, Selasa (27/8).
Namun, selama belum ada putusan Bawaslu, KPU DKI Jakarta akan tetap menyatakan pasangan Dharma-Kun memenuhi syarat untuk mendaftar di Pilkada Jakarta 2024.
"Artinya yang bersangkutan dipersilakan daftar, kecuali memang ada keputusan Bawaslu yang memutuskan lain," tegasnya.

Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Media Jerman Pusing Lihat Ngerinya Performa Veda Ega Pratama di Sesi Practice Moto3 Hungaria 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Breaking News! Veda Ega Pratama Naik ke Peringkat 3 Moto3 2026 Usai Diskualifikasi Adrian Fernandez
Eksklusif! Perjuangan Nyo Daftar Player Escort Sejak 2024, Menangis Haru Dipeluk Nathan Tjoe-A-On di Timnas Indonesia
Kronologi Lengkap Diskualifikasi Adrian Fernandez di Moto3 2026, Veda Ega Pratama Naik ke Posisi Tiga Klasemen
Hasil Practice Moto3 Hungaria 2026: Veda Ega Pratama Finis P2 dan Lolos ke Q2, Hakim Danish Justru Tersandung
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
