Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 3 Agustus 2024 | 15.10 WIB

Ada 10 Anak Balita yang Dititipkan di Daycare Wensen School Indonesia Depok, Polisi Cari Kemungkinan Korban Lain

Aksi kekerasan yang dilakukan pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty menjadi pukulan telak bagi orang tua korban, dan tentunya para orang tua lain. (Radar Depok) - Image

Aksi kekerasan yang dilakukan pemilik Daycare Wensen School, Meita Irianty menjadi pukulan telak bagi orang tua korban, dan tentunya para orang tua lain. (Radar Depok)

JawaPos.com – Polres Metro Depok masih menelusuri kemungkinan adanya korban lain dalam kasus kekerasan terhadap anak di Daycare Wensen School Indonesia. Pasalnya, polisi mendapat informasi bahwa ada 10 anak balita yang berlangganan dititipkan oleh orang tuanya di daycare tersebut.

"Kita masih berupaya untuk mencari tahu 10 anak ini siapa, karena petugas administrasinya kan sampai saat ini belum datang ke sini," kata Kapolres Metro Depok Kombespol Arya Perdana kepada wartawan, Sabtu (3/8).

Menurut dia, Pencarian 10 anak balita itu diperlukan untuk pengembangan penyidikan. Sekaligus untuk memastikan apakah masih ada anak lain yang menjadi korban atau tidak.

"Kalau ada (korban lain), itu nanti kita akan masukkan dalam bahan-bahan untuk penyidikan lebih lanjut. Tapi sementara ini korbannya 2," jelas Arya.

Sebelumnya, Polres Metro Depok telah menetapkan pemilik daycareMeita Irianty atau MI sebagai tersangka kekerasan terhadap anak. Dia diduga menganiaya dua anak balita yang dititipkan di daycare miliknya.

Langkah itu dilakukan setelah penyidik melaksanakan gelar perkara. "Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya," ujar Arya, Kamis (1/8).

Selain itu, MI juga telah ditahan. Selanjutnya dia akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka. "Jadi statusnya ya sudah tertangkap. Kita ambil keterangannya sekarang," imbuhnya.

Atas perbuatannya, MI dijerat pasal 80 ayat (1) jo pasal 80 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukumannya di atas lima tahun penjara.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore