
Imigrasi Jakarta Utara menangkap delapan warga Nigeria yang diduga overstay yang ditangkap di apartemen di kawasan Jakarta Utara. ANTARA/HO-Imigrasi Jakarta Utara
JawaPos.com - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara menggiatkan pengawasan terhadap orang asing agar tidak terjadi pelanggaran Imigrasi di wilayah itu selama Ramadhan 1445 Hijriah, dikutip dari ANTARA.
"Untuk pengawasan tetap dilaksanakan secara mandiri dan sumber informasi yang didapatkan bisa beragam," kata Kepala Seksi Intelijen dan Penindakan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara Bong Bong Prakoso Napitupulu di Jakarta, Rabu (13/3).
Ia mengatakan, sumber informasi keberadaan warga asing yang diduga melakukan pelanggaran bisa didapatkan dari aduan masyarakat, pendataan melalui data keimigrasian atau melakukan "random check".
Selain itu, koordinasi dengan TIM Pengawasan Orang Asing (TIM PORA) terus dilakukan dalam melakukan pengawasan orang asing sesuai tugas dan fungsi masing-masing. "TIM PORA juga melakukan rapat atau kegiatan operasi setiap triwulan sekali," kata dia.
Ia memastikan pengawasan keberadaan orang asing tetap berjalan dan jika ada dugaan pelanggaran maka akan dilakukan tindakan sesuai aturan yang berlaku.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara sepanjang Februari 2024 menerbitkan sejumlah izin tinggal bagi warga asing di wilayah tersebut yakni 292 izin tinggal terbatas, 209 izin tinggal kunjungan dan 19 surat izin tinggal tetap.
Kantor Imigrasi Kelas I TPI Jakarta Utara telah menangkap delapan warga negara asal Nigeria yang diduga melanggar masa izin tinggal (overstay) di apartemen kawasan Pademangan pada Kamis (22/2) dan Kelapa Gading pada Sabtu (24/2).
Baca Juga: Arjuna, Anak Wakil Wali Kota Surabaya, Baru Terjun ke Politik Capai Suara Tertinggi di Pileg 2024
Kedelapan warga asal Nigeria itu IGM, CON, OAN, COA, URC, OIP, EZC dan BM. Mereka melakukan berbagai pelanggaran mulai dari "overstay" selama delapan bulan sampai dengan enam tahun serta lima diantaranya tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan atau paspor.
Berdasarkan pengecekan melalui database keimigrasian (SIMKIM) tercatat kedelapan warga asing itu telah tinggal di Indonesia melebihi batas waktu izin tinggal yang diberikan
Empat orang di antaranya adalah warga ilegal (Illegal stay) karena paspor yang dimiliki juga sudah habis masa berlaku.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Jadi Tersangka, Ini Kronologi Penipuan yang Dilakukan Ruben Onsu
Ruben Onsu Jadi Tersangka, Begini Reaksi Pengacara Minola Sebayang
Prediksi Skor Rayo Vallecano vs Alaves: Momentum Tuan Rumah Bangkit!
Respons Tantangan Wagub Kalbar, Gubernur Jabar KDM: Mohon Maaf, Tak Maksud Membandingkan
Ruben Onsu Ditetapkan Tersangka Kasus Penipuan dan Penggelapan, Dipanggil Minggu Depan
Prediksi Skor Marseille vs Strasbourg: Rekor 15 Laga Jadi Modal Les Phoceens
Weton Satrio Wibowo: 5 Weton Pembawa Rezeki, Karisma, dan Kehormatan Menurut Primbon Jawa
Prediksi Skor Thailand vs Vietnam Leg 1 Final Piala AFF 2026: Gajah Perang Terlalu Perkasa di Rajama
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
