Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 14 Februari 2023 | 23.03 WIB

Kronologis Versi Giorgio: Pengemudi Mobil Brio Memaki Terlebih Dahulu

Photo - Image

Photo

JawaPos.com - Awal kejadian pengerusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari lalu, memiliki versi yang berbeda dari tersangka, Giorgio Ramadhan, 24. Menurut kuasa hukum tersangka, Revi Laracaka, kejadian awal justru karena mobil kliennya berserempetan dengan mobil Honda Brio.

Ia menampik mobil Fortuner yang dikendarai kliennya melawan arus di ruas jalan tersebut. "Mobil Fortuner masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," ujarnya kepada wartawan.

Ketika perkiraan di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil Giorgio berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil dari tersangka.

"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," ucap Revi.

Setelah itu, Ari membuka kaca dan memaki Giorgio sambil menjalankan mobilnya. Melihat hal itu, kata Revi, kliennya emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab kepada Ari.

"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami, klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," terangnya.

"Ketika berhasil terkejar, Fortuner memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio untuk buka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab," sambung Revi.

Namun, karena Ari tidak kunjung membuka kaca mobilnya, Giorgio memalangi mobil Ari dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca. Masih belum juga dibuka kaca mobilnya, ia akhirnya membawa senjata plastiknya.

"Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," tandas Revi.

Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis karena menyerang taksi online Brio berwarna kuning di Senopati secara membabi buta.

“Kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 Ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (14/2).

Sopir Brio dan penumpangnya merasa terancam saat diserang GR. Sehingga, GR dikenakan juga Pasal 335 Ayat (1) KUHP.

“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore