
Photo
JawaPos.com - Awal kejadian pengerusakan mobil Honda Brio milik Ari Widianto di daerah Senopati, Jakarta Selatan pada Minggu (12/2) dini hari lalu, memiliki versi yang berbeda dari tersangka, Giorgio Ramadhan, 24. Menurut kuasa hukum tersangka, Revi Laracaka, kejadian awal justru karena mobil kliennya berserempetan dengan mobil Honda Brio.
Ia menampik mobil Fortuner yang dikendarai kliennya melawan arus di ruas jalan tersebut. "Mobil Fortuner masuk dari Jalan Gunawarman menuju Jalan Senopati ke arah Patung Pemuda. Klien kami tidak menyetir melawan arus melainkan jalan tersebut dua arah," ujarnya kepada wartawan.
Ketika perkiraan di depan pintu keluar gedung Astha District 8, mobil Giorgio berserempetan dengan mobil Brio dan menabrak bumper depan sebelah kanan mobil dari tersangka.
"Ketika tabrakan terjadi, klien kami panik dan merasa trauma karena sering menjadi korban tabrak lari dan tidak ingin kejadian terulang kembali," ucap Revi.
Setelah itu, Ari membuka kaca dan memaki Giorgio sambil menjalankan mobilnya. Melihat hal itu, kata Revi, kliennya emosi dan saat itu merasa ingin meminta tanggung jawab kepada Ari.
"Karena pengendara mobil Brio terus menjalankan mobilnya di Jalan Senopati arah Jalan Suryo, berlawanan arah dengan klien kami, klien kami kemudian memutar balik mobilnya dan mengejar mobil Brio," terangnya.
"Ketika berhasil terkejar, Fortuner memepet mobil Brio dari sebelah kanan dan meminta pengemudi Brio untuk buka kaca dan meminta agar pengemudi Brio tanggung jawab," sambung Revi.
Namun, karena Ari tidak kunjung membuka kaca mobilnya, Giorgio memalangi mobil Ari dan turun meminta pengemudi mobil Brio buka kaca. Masih belum juga dibuka kaca mobilnya, ia akhirnya membawa senjata plastiknya.
"Karena senjata tersebut kemudian patah, klien kami kembali ke mobil dan mengambil pedang anggar kemudian terjadi tindakan sebagaimana terekam di video dan viral di media sosial," tandas Revi.
Sebelumnya, Polres Jakarta Selatan menetapkan sopir mobil Fortuner berinisial GR, 24, sebagai tersangka. Dia dijerat pasal berlapis karena menyerang taksi online Brio berwarna kuning di Senopati secara membabi buta.
“Kami menerapkan atau mempersangkakan terhadap tersangka adalah Pasal 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan tersangka terhadap orang sebagaimana pasal 335 Ayat (1) KUHP,” ujar Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Selasa (14/2).
Sopir Brio dan penumpangnya merasa terancam saat diserang GR. Sehingga, GR dikenakan juga Pasal 335 Ayat (1) KUHP.
“Kami melakukan penahanan terhadap tersangka GR untuk selanjutnya kami lakukan proses dalam tahap penyidikan lebih lanjut,” jelas Ade.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
