
Photo
JawaPos.com - Gedung barang penyimpangan milik negara kantor Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) mengalami kebakaran pada pukul 10.40 WIB. Koordinator Hubungan Masyarakat Sekretariat Jenderal Kemenkumham, Tubagus Erif Faturrahman menyatakan, saat ini api sudah berhasil dipadamkan.
"Petugas pemadam kebakaran telah dikerahkan ke lokasi, saat ini api sudah mereda dan masih ditangani oleh petugas," kata Erif dikonfirmasi, Kamis (8/12).
Erif memastikan, tidak ada arsip penting yang terbakar di gedung tersebut. Dia pun menyampaikan, seluruh pegawai Kemenkumham telah dievakuasi ke luar gedung melalui tangga darurat sesuai dengan prosedur keselamatan.
"Cuma arsip persuratan, barang bekas dan alat tulis kantor lama yang sudah tidak terpakai yang terbakar. Alhamdulillah bukan barang-barang atau arsip penting," ucap Erif.
Meski demikian, Erif belum bisa menjelaskan secara rinci terkait penyebab terjadinya kebakaran tersebut.
"Penyebab kebakaran masih dalam tahap penyelidikan dan hingga saat ini tidak ada korban jiwa maupun luka yang diakibatkan oleh insiden ini," pungkas Erif.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
