Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 31 Januari 2024 | 17.05 WIB

Ramai di Medsos, Sat PJR Ditlantas Polda Metro Jaya Kejar Mobil Mencurigakan, Berikut Fakta Lengkapnya

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pengemudi roda 4 yang melanggar aturan. (Instagram @tmcpoldametro) - Image

Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pengemudi roda 4 yang melanggar aturan. (Instagram @tmcpoldametro)

JawaPos.com - Melalui unggahan video di akun Instagram @tmcpoldametro, menunjukkan keberhasilan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam menangkap seorang pengemudi kendaraan roda 4 yang melanggar aturan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.

Pada saat dilakukan pemeriksaan rutin, pengendara tersebut awalnya berhenti, namun secara mendadak melarikan diri.

Hal tersebut memicu keterlibatan anggota Sat PJR Polda Metro Jaya dalam aksi pengejaran dramatis yang akhirnya sukses menangkapnya di TL Kementerian Pertanian Ragunan, sebuah momen keberhasilan yang terekam dalam video dan dibagikan oleh akun @tmcpoldametro pada Rabu (31/1).

Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi tidak terdaftar dalam aplikasi e-tilang, memberikan indikasi adanya potensi pelanggaran yang lebih mendalam yang perlu diungkap.

Pengakuan dari pelanggar tersebut memberikan wawasan terkait motivasi di balik perbuatannya, dengan pengemudi mengakui bahwa pelanggaran tersebut merupakan strategi untuk menghindari aturan ganjil genap yang berlaku.

Selain itu, informasi tambahan mencatat bahwa kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut tidak melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2012.

Dan masa berlaku STNK telah mati sejak tahun 2016, menegaskan adanya kelalaian yang berlangsung selama beberapa tahun.

Saat ini, satu unit mobil Honda Jazz RS beserta pengemudinya telah diamankan dan berada di Sat PJR Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejalan dengan upaya mengungkap seluruh konteks pelanggaran yang terjadi.

Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelanggaran lalu lintas yang kompleks, menciptakan dampak serius terhadap aturan perpajakan dan mendorong perlunya penanganan hukum yang tegas dan tepat dari pihak berwajib.

Meskipun demikian, kasus ini masih berada dalam proses penanganan oleh pihak berwenang, yang tentunya akan terus menjadi fokus perhatian masyarakat.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore