
Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) Polda Metro Jaya menangkap pengemudi roda 4 yang melanggar aturan. (Instagram @tmcpoldametro)
JawaPos.com - Melalui unggahan video di akun Instagram @tmcpoldametro, menunjukkan keberhasilan Anggota Satuan Patroli Jalan Raya (PJR) dari Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya dalam menangkap seorang pengemudi kendaraan roda 4 yang melanggar aturan menjadi perbincangan hangat di kalangan publik.
Pada saat dilakukan pemeriksaan rutin, pengendara tersebut awalnya berhenti, namun secara mendadak melarikan diri.
Hal tersebut memicu keterlibatan anggota Sat PJR Polda Metro Jaya dalam aksi pengejaran dramatis yang akhirnya sukses menangkapnya di TL Kementerian Pertanian Ragunan, sebuah momen keberhasilan yang terekam dalam video dan dibagikan oleh akun @tmcpoldametro pada Rabu (31/1).
Hasil pemeriksaan sementara mengungkapkan fakta mengejutkan bahwa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) pengemudi tidak terdaftar dalam aplikasi e-tilang, memberikan indikasi adanya potensi pelanggaran yang lebih mendalam yang perlu diungkap.
Pengakuan dari pelanggar tersebut memberikan wawasan terkait motivasi di balik perbuatannya, dengan pengemudi mengakui bahwa pelanggaran tersebut merupakan strategi untuk menghindari aturan ganjil genap yang berlaku.
Selain itu, informasi tambahan mencatat bahwa kendaraan yang terlibat dalam pelanggaran tersebut tidak melakukan pembayaran pajak sejak tahun 2012.
Dan masa berlaku STNK telah mati sejak tahun 2016, menegaskan adanya kelalaian yang berlangsung selama beberapa tahun.
Saat ini, satu unit mobil Honda Jazz RS beserta pengemudinya telah diamankan dan berada di Sat PJR Mapolda untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut, sejalan dengan upaya mengungkap seluruh konteks pelanggaran yang terjadi.
Kasus ini menarik perhatian publik karena melibatkan pelanggaran lalu lintas yang kompleks, menciptakan dampak serius terhadap aturan perpajakan dan mendorong perlunya penanganan hukum yang tegas dan tepat dari pihak berwajib.
Meskipun demikian, kasus ini masih berada dalam proses penanganan oleh pihak berwenang, yang tentunya akan terus menjadi fokus perhatian masyarakat.

Breaking News! Rival Veda Ega Pratama Didiskualifikasi dari Moto3 Catalunya 2026
Veda Ega Pratama Kudeta Peringkat Pertama! Update Klasemen Rookie of The Year Moto3 2026 Usai Brian Uriarte Didiskualifikasi
Soal Kabar Kepala BGN Dadan Hindayana Ditangkap, Dasco: Serahkan ke Aparat Hukum
Profil Sony Sanjaya, Eks Jenderal Polri yang Dicopot Sebagai Wakil Kepala BGN, Sempat Diterpa Isu OTT
KPK Cari Keberadaan Wamen Imipas Silmy Karim Terkait OTT Imigrasi Jakbar
7 Pemain Baru Masuk! Bruno Moreira Hengkang, Ini Prediksi Starting XI Persebaya
Kejagung Konfirmasi Penggeledahan Kantor BGN Usai Pencopotan Dadan Hindayana
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Mantan Kepala BGN Dadan Hindayana Resmi Jadi Tersangka dan Ditahan Kejagung, Belum 24 Jam Usai Dicopot Prabowo
Kantor Badan Gizi Nasional Digeledah Kejagung, Muncul Karangan Bunga Unik Singgung Pencopotan Dadan
