
Sejumlah pengunjung saat menyantap makanan di Warung Makan Tegal (Warteg) Di Kawasan Rempoa, Jakarta Selatan, Rabu (28/7/2021). Pemerintah perpanjang PPKM level 4 hingga (2/8) dengan perubahan aturan warung makan boleh buka sampai pukul 20.00 dan waktu ma
JawaPos.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah mengizinkan warung makan, warteg hingga pedagang kaki lima beroperasi selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level 4. Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi.
Salah satunya yakni baik pembeli maupun penjualnya harus sudah divaksin Covid-19. Hal itu tertuang dalam Surat Keputusan Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) DKI Jakarta.
"Pelaku usaha/pedagang dan pengunjung harus sudah divaksin Covid-19," tulis Kepala Dinas PPKUKM DKI Jakarta, Andri Yansyah dalam surat keputusan tersebut.
Dalam aturan itu juga dijelaskan kembali jika pedagang di Lokbin dan Loksem terkait kegiatan makan/minum dintempat umum seperti warung makan, warteg, pedagang kaki lima, lapak jajanan yang berada di lokasi sendiri pengunjungnya maksimal 3 orang. Sedangkan waktu makanny 20 menit dengan protokol kesehatan ketat.
"Maksimal jam operasional aampai dengan 20.00 WIB," tulis Andri.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
