Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 November 2023 | 00.55 WIB

Dua Kali Lolos Tilang, Pemilik Kendaraan Ini Bagikan Tips Lulus Uji Emisi

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor. - Image

Petugas melakukan uji emisi kendaraan bermotor.

JawaPos.com - Pelaksanaan tilang bagi kendaraan yang tak lulus uji emisi di Jakarta masih menimbulkan pro dan kontra. Sebagian besar warga yang keberatan dengan ketentuan ini karena kendaraannya yang tak lulus uji emisi, sehingga mesti mengeluarkan uang untuk membayar denda.

Meski begitu, bagi kendaraan lain yang lulus uji emisi dan tak kena tilang, pemberlakuan aturan ini dianggap tak masalah dan malah bagus untuk lingkungan. Hal itu diungkapkan oleh Tatang Taufik, 52. Pengendara mobil boks itu mengaku sudah dua kali diberhentikan untuk uji emisi dan lulus dua-duanya.

"Udah pernah (diuji emisi). Sebelumnya di wilayah sini juga lulus," kata Taufiq kepada wartawan, Rabu (1/11).

"Ya menurut saya alhamdulillah ya, kita kan tujuannya menjaga kondisi lingkungan kan, kan demi kesehatan sah-sah aja dan setuju pokoknya demi kesehatan masyarakat Indonesia," tambah Tatang.

Ia membeberkan tips dapat lulus hingga dua kali dalam uji emisi yang diberlakukan di Jakarta terhadap kendaraannya. Meski mobil boks miliknya adalah keluaran tahun 2009, ia mengaku selalu rutin melakukan servis dan ganti oli.

"Ke bengkel ganti olinya sesuai kilometer, sesuai bulan boleh. Ya oli yang penting," ucapnya.

Tatang sendiri biasanya mengganti oli dan servis mobil boksnya tiga bulan sekali atau jika perjalanannya sudah mencapai 300 kilometer ke atas. Pasalnya, ia menyebut bahwa mobil itu tak terlalu sering digunakan dalam satu hari.

"Kadang-kadang. Kalau dapat orderan. Jadi ini dipakai nggak sering, perawatannya nggak terlalu sering tapi nggak terlalu berat kerjanya. Jadi jarang-jarang, nggak tiap hari full. Paling sehari 2 jam sudah istirahat lagi," ungkapnya.

"Seringnya Jakarta-Bandung. Kalau di sini operasional deket-deket sih antarperumahan terdekat aja," pungkas Tatang.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya dan pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali melaksanakan razia uji emisi mulai 1 November 2023. Razia yang menyasar kendaraan bermotor tidak lulus uji emisi ini kembali diberlakukan setelah sebelumnya sempat dievaluasi.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta Asep Kuswanto mengeklaim bahwa razia uji emisi ini efektif untuk memperbaiki kualitas udara Jakarta.

“Ini sangat efektif. Dari hasil kajian kami bersama NGO (Non-Governmental Organization) internasional, Vital Strategies, menunjukkan bahwa intervensi sumber emisi dari sumber bergerak yang terbesar adalah dengan uji emisi,” katanya kepada wartawan, Selasa (31/10).

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore