Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 26 Agustus 2023 | 15.30 WIB

Polisi: Kendaraan Berusia Di Atas 3 Tahun Harus Uji Emisi Berkala

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan - Image

Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan

JawaPos.com - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan membeberkan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi. Kriterianya yakni kendaraan yang berumur di atas tiga tahun.

"Secara ketentuan kan diatas tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (26/8).

"Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," tambahnya.

Doni mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan uji emisi ini untuk sosialisasi dan edukasi. Dengan begitu kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan uji emisi secara berkala meningkat.

"(Kami) memberikan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala," jelasnya.

Setelah sosialiasi, petugas akan melakukan penindakan hukum bagi pelanggar uji emisi mulai September 2023. "Nanti pada awal september kami laksanakan dengan penegakan hukum," imbuhnya.

Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.

"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).

"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.

Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini, ia mengatakan adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta.

"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya.

"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore