
Petugas melakukan pemeriksaan uji emisi kendaraan saat sosialisasi penerapan sanksi Pergub No 66 Tahun 2020 tentang Uji Emisi Gas Buang Kendaraan di Kawasan Tanjung Barat, Jakarta, Rabu (30/12/2020). Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta berencana menerapkan
JawaPos.com - Wadirlantas Polda Metro Jaya AKBP Doni Hermawan membeberkan kendaraan yang wajib melakukan uji emisi. Kriterianya yakni kendaraan yang berumur di atas tiga tahun.
"Secara ketentuan kan diatas tiga tahun harus sudah diuji emisi," kata Doni kepada wartawan, Sabtu (26/8).
"Makanya kendaraan bermotor sekira melakukan service secara rutin itu juga memastikan bahwa kendaraannya layak jalan," tambahnya.
Doni mengatakan, tujuan pelaksanaan kegiatan uji emisi ini untuk sosialisasi dan edukasi. Dengan begitu kesadaran masyarakat akan pentingnya melakukan uji emisi secara berkala meningkat.
"(Kami) memberikan sosialisasi dan edukasi, agar masyarakat yang menggunakan kendaraan bermotor sadar melakukan uji emisi secara berkala," jelasnya.
Setelah sosialiasi, petugas akan melakukan penindakan hukum bagi pelanggar uji emisi mulai September 2023. "Nanti pada awal september kami laksanakan dengan penegakan hukum," imbuhnya.
Diketahui, uji coba tilang uji emisi untuk kendaraan bermotor di Jakarta mulai diberlakukan, Jumat (25/8). Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Latif Usman mengatakan, sanksi yang diterapkan maksimal adalah dena sebesar Rp 500 ribu.
"Untuk sepeda motor Rp 250 ribu, roda empat Rp 500 ribu tilangnya. Denda maksimal," katanya kepada wartawan, Kamis (25/8).
"Tanggal 26 (Agustus) besok itu sudah mulai dilakukan," tambah Latif.
Langkah penilangan terhadap kendaraan bermotor yang tak uji atau tak lulus uji emisi ini, ia mengatakan adalah sebagai langkah untuk mengatasi polisi udara di Jakarta.
"Salah satunya adalah dengan transportasi yang sesuai dengan ketentuan, khususnya yaitu mengenai emisi gas buang," ungkapnya.
"Nah tahapan-tahapan ini tentunya yang akan kita lakukan dari nanti sosialisasi, teguran, sampai dengan mungkin penilangan," tandas Latif.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
