Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 29 Agustus 2020 | 01.51 WIB

Pemkot Bogor Berlakukan PSB Mikro dan Komunitas Selama Dua Pekan

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8). Riza Harahap/Antara - Image

Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto mengumumkan Kota Bogor akan memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) selama dua pekan mulai Sabtu (29/8). Riza Harahap/Antara

JawaPos.com–Pemerintah Kota Bogor memberlakukan pembatasan sosial berskala mikro dan komunitas (PSBMK) di zona merah Covid-19 selama dua pekan mulai Sabtu (29/8). Hal tersebut menyusul terus meningkatnya kasus positif korona di kota itu.

”Forkopimda (Forum Komunikasi Pimpinan Daerah) Kota Bogor berdasar hasil musyawarah, telah memutuskan untuk memberlakukan PSBMK selama dua pekan, mulai Sabtu (29/8),” kata Wali Kota Bogor Bima Arya Sugiarto seperti dilansir dari Antara di Balai Kota Bogor pada Jumat (28/8).

Rapat tersebut dihadiri antara lain, Wakil Wali Kota Bogor, Ketua DPRD Kota Bogor, Komandan Kodim 0606 Kota Bogor, Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Komandan Denpom III/1 Kota Bogor, Kepala Bagian Operasional (Kabag Ops) Polresta Bogor Kota, Sekretaris Daerah Kota Bogor, dan Sekretaris Dinas Kesehatan Kota Bogor.

Menurut Bima Arya, Forkopimda memutuskan akan memberlakukan PSBMK di tingkat rukun warga (RW) di zona merah Covid-19 Kota Bogor. Berdasar data saat ini, ada 194 RW yang zona merah dari 797 RW di Kota Bogor.

Bima menjelaskan, ada tren peningkatan kasus positif Covid-19 di Kota Bogor, sejak dua pekan terakhir. ”Ada dua kemungkinan penyebab peningkatan kasus positif di Kota Bogor, yakni dinas kesehatan gencar melakukan tes usap untuk penelusuran kontak erat kasus positif dan orang tanpa gejala atau karena penularan dari aktivitas warga Kota Bogor yang keluar kota,” ujar Bima Arya.

Di zona merah yang diterapkan PSBMK, kata dia, warga masih tetap bisa bekerja tapi dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat, sampai pukul 18.00 WIB. Sektor usaha dan kegiatan lain tetap bisa dilakukan sampai pukul 18.00 WIB. Kemudian, warga berada di luar rumah, paling malam sampai pukul 21.00.

Menurut Bima, di atas pukul 21.00 WIB, tidak ada lagi aktivitas warga di luar rumah. ”Tidak ada lagi, kegiatan rapat warga, pengajian, atau sekadar kumpul-kumpul di luar rumah,”ucap Bima Arya.

Di daerah merah yang diberlakukan PSBMK, lanjut Bima, akan ada pengawas dari relawan RW Siaga, dibantu relawan dari kelurahan, serta aparat kepolisian dan TNI.

”Untuk zona merah, protokol kesehatan saja tidak cukup, tapi harus rajin membersihkan diri. Setelah kegiatan di luar rumah, mandi yang bersih sebelum berinteraksi dengan anggota keluarga,” ujar Bima Arya.

Saksikan video menarik berikut ini:

https://www.youtube.com/watch?v=mPPmANkjgEo

Editor: Latu Ratri Mubyarsah
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore