Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 26 April 2020 | 17.37 WIB

BPTJ: Kendaraan Pribadi dan Angkot Bisa Beroperasi di Jabodetabek

Petugas Kepolisian yang di bantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan himbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berska - Image

Petugas Kepolisian yang di bantu petugas Dinas Perhubungan saat memberikan himbauan pada pengendara di Jalan TB Simatupang, Jakarta, Senin (13/4/2020). Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Pemprov DKI Jakarta memberlakukan Pembatasan Sosial Berska

JawaPos.com - Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) menyebutkan bahwa kendaraan pribadi dan angkutan umum perkotaan tetap dapat beroperasi antara wilayah di Jabodetabek. Saat ini, kawasan tersebut secara keseluruhan telah berstatus Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Hal itu disampaikan oleh Kepala Badan BPTJ Polana B Pramesti, mengingat banyaknya pertanyaan berbagai pihak sehubungan dengan terbitnya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) Nomor 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 H Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19.

“Sebagai contoh pengguna kendaraan pribadi ataupun angkutan umum dari Jakarta bisa melintas ke Bogor, Depok, Tangerang ataupun Bekasi begitu pula sebaliknya,” ungkap Polana dalam siaran pers, Minggu (26/4).

Jadi dalam konteks Jabodetabek, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 hanya mengatur pelarangan kendaraan keluar masuk dari dan ke Jabodetabek yang berkaitan dengan pergerakan masyarakat, pada masa menjelang Idul Fitri yang berlaku mulai 24 April lalu.

"Sementara itu, untuk pengaturan transportasi di dalam wilayah Jabodetabek sendiri, tetap berlaku Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Covid-19," tambah dia.

Dalam Permenhub Nomor 18 Tahun 2020 tersebut itu pun terdapat peraturan yang membatasi jumlah penumpang mobil, baik pribadi maupun angkutan umum maksimal 50 persen dan juga pemberlakuan physical distancing.

“Demikian pula untuk angkutan umum diatur pula waktu/jam operasi sesuai dengan keputusan pemerintah daerah masing-masing, yaitu untuk DKI Jakarta pukul 06.00 sampai 18.00 WIB dan Bodetabek pukul 05.00 sampai 19.00 WIB, kecuali taksi maupun taksi online yang tetap dapat beroperasi 24 jam,” tambah Polana.

Sebagai informasi, berdasarkan hasil evaluasi terkait pelaksanaan protokol PSBB yang dilakukan di berbagai wilayah di Jabodetabek sejak 16 hingga 22 April 2020, diketahui tingkat kepatuhan rata-rata mencapai di atas 90 persen.

“Kepatuhan di atas 90 persen meliputi baik kendaraan pribadi maupun angkutan umum. Terhadap yang tidak patuh sejauh ini diberlakukan sanksi teguran agar yang bersangkutan mentaati protokol kesehatan yang berlaku," tutup dia.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore