Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Januari 2020 | 23.42 WIB

ETLE Motor Mulai Diuji Coba, Berikut Aturan dan Dendanya

Polda Metro Jaya akan perluas kebijakan ETLE - Image

Polda Metro Jaya akan perluas kebijakan ETLE

JawaPos.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sudah mulai diberlaku per hari ini, Senin (27/1). Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum

“Sekarang sampai 31 Januari kita lakukan uji coba dan tanggal 1 Februari langsung kita tindak,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).

Yusuf menerangkan, da 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor. Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.

Sistem tilang akan memiliki mekanisme sama dengan penindakan kepada pengendara roda 4. Setelah dikirimi surat tilang elektronik, pengendara diwajibkan membayar denda maksimal melalui rekening yang sudah ditentukan oleh Polda Metro Jaya. Apabila tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir. “Jadi prosesnya itu mulai dari pemberitahuan hingga pemblokiran itu selam 14 hari,” jelas Yusuf.

Semntara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang ditilang akan dikenakan denda maksimal. Dengan rincian tidak memakai helm Rp 250 ribu dan diancam kurungan 1 bulan, melanggar marka dan masuk jalur busway Rp500 ribu dengan ancaman kurungan 2 bulan. Menggunakan telepon genggam Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.

“Kita berharap ada peningkatan disiplin dari pengguna jalan, dan penindakan ETLE ini berlaku disemua jalan yang telah dipasang kamera,” pungkasnya.

Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.

Diketahui, ETLE sudah diterapkan oleh Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 lalu. Sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light. Kemudian pada 1 Juli 2019 polisi menambah kecanggihan dari sistem ini, di mana ETLE mulai bisa mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan telepon.

Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore