
Polda Metro Jaya akan perluas kebijakan ETLE
JawaPos.com - Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusuf mengatakan, uji coba Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk pengendara sepeda motor sudah mulai diberlaku per hari ini, Senin (27/1). Hingga akhir bulan ini, baru masuk tahap uji coba. Dan mulai Februari 2020 sudah masuk penindakan hukum
“Sekarang sampai 31 Januari kita lakukan uji coba dan tanggal 1 Februari langsung kita tindak,” kata Yusuf di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (27/1).
Yusuf menerangkan, da 5 jenis pelanggaran yang akan dikenakan kepada pengendara sepeda motor. Yakni tidak menggunakan helm, melanggar marka jalan, menggunakan telepon genggam, berboncengan lebih dari dua orang, dan masuk jalur busway.
Sistem tilang akan memiliki mekanisme sama dengan penindakan kepada pengendara roda 4. Setelah dikirimi surat tilang elektronik, pengendara diwajibkan membayar denda maksimal melalui rekening yang sudah ditentukan oleh Polda Metro Jaya. Apabila tidak dibayar, maka STNK kendaraan akan diblokir. “Jadi prosesnya itu mulai dari pemberitahuan hingga pemblokiran itu selam 14 hari,” jelas Yusuf.
Semntara itu, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Fahri Siregar mengatakan, pengendara motor yang ditilang akan dikenakan denda maksimal. Dengan rincian tidak memakai helm Rp 250 ribu dan diancam kurungan 1 bulan, melanggar marka dan masuk jalur busway Rp500 ribu dengan ancaman kurungan 2 bulan. Menggunakan telepon genggam Rp 750 ribu dan kurungan 3 bulan.
“Kita berharap ada peningkatan disiplin dari pengguna jalan, dan penindakan ETLE ini berlaku disemua jalan yang telah dipasang kamera,” pungkasnya.
Untuk fase pertama, Polda Metro Jaya hanya memberlakukan ETLE motor di 3 ruas jalan. Yakni Jalan Jenderal Sudirman, Jalan MH Thamrin, dan Koridor 6 Transjakarta atau sepanjang Mampang hingga Ragunan.
Diketahui, ETLE sudah diterapkan oleh Polda Metro Jaya sejak 1 November 2018 lalu. Sistem ini bisa mendeteksi pelanggaran rambu-rambu lalu lintas, marka jalan, dan traffic light. Kemudian pada 1 Juli 2019 polisi menambah kecanggihan dari sistem ini, di mana ETLE mulai bisa mendeteksi kegiatan pengendara di dalam kendaraan, seperti tidak mengenakan sabuk pengaman maupun menggunakan telepon.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
