Logo JawaPos
Author avatar - Image
Minggu, 6 Agustus 2023 | 15.17 WIB

Habib Rizieq Resmi Cabut Gugatan ke Kabapas Jakpus Soal Izin Umrah, Sebut Kejaksaan yang Bertanggung Jawab

Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (10/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS) - Image

Imam Besar FPI Rizieq Shihab saat tiba di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang (10/11). (FEDRIK TARIGAN/JAWA POS)

 
JawaPos.com - Habib Rizieq Shihab resmi mencabut gugatan terhadap Kepala Balai Pemasyarakatan (Kabapas) Kelas I Jakarta Pusat. Kuasa Hukum Rizieq, Aziz Yanuar mengatakan bahwa pihaknya telah mengajukan pencabutan gugatan itu pada Kamis (3/8) kemarin.
 
Gugatan sengketa itu sendiri telah disampaikan pihak Rizieq Shihab sebelumnya ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara 339/G/2023/PTUN.JKT tanggal 28 Juli 2023 lalu.
 
"Kami memutuskan untuk mencabut gugatan yang telah kami ajukan sebelumnya pada hari Kamis, tanggal 3 Agustus 2023 melalui Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta," kata Aziz dalam keterangannya yang diterima JawaPos.com, Jumat (4/8).
 
 
Menurut Aziz, keputusan itu diambil setelah pihaknya melakukan diskusi internal terkait sidang pertama kasus tersebut. Namun, kemudian pihak Rizieq menilai Kabapas Jakarta Pusat sudah melakukan tindakan yang seharusnya.
 
"Kami menilai pihak Balai Pemasyarakatan (BAPAS) Kelas I Jakarta Pusat telah melakukan tugasnya secara profesional dan objektif," ucapnya.
 
Aziz juga menyebut bahwa berdasarkan temuan fakta atas tidak diberikannya izin ibadah umroh yang diajukan oleh Rizieq, diduga itu adalah karena pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat. 
 
"Terindikasi kuat diduga bersumber atas kebijakan sistematis yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat," pungkasnya.
Editor: Nurul Adriyana Salbiah
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore