Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 6 Juli 2023 | 15.56 WIB

Polisi Tolak Laporan Pemilik Kedai Kopi karena Kerugiannya Tak Sampai Rp 2,5 Juta, Ada Aturannya

Ahmad Hilmy Almusawa, pemuda 22 tahun penyandang tunanetra meracik kopi pesanan pelanggannya di Mata Hati Koffie di Jalan Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/07/2020). Semangat Barista Tunanetra di Tengah Pandemi. Baris - Image

Ahmad Hilmy Almusawa, pemuda 22 tahun penyandang tunanetra meracik kopi pesanan pelanggannya di Mata Hati Koffie di Jalan Cabe, Pondok Cabe Ilir, Pamulang, Tangerang Selatan, Banten, Selasa (21/07/2020). Semangat Barista Tunanetra di Tengah Pandemi. Baris

JawaPos.com - Pengelola Kafe Hi Kopi Rabel Muhammad Ackyl mengalami kejadian tak mengenakkan saat melaporkan kasus penipuan yang menimpa karyawannya ke pihak kepolisian. Ia mengaku bahwa laporannya ditolak saat melaporkan kasus itu ke Polsek Kebon Jeruk, Jakarta Barat.

Diketahui bahwa kedai kopi itu diduga ditipu oleh orang tak dikenal dengan modus menukar uang sebesar Rp 150 ribu, tetapi memaksa meminta ditukar Rp 600 ribu.

"Barusan udah lapor, katanya gak bisa (diproses)," kata Ackyl kepada JawaPos.com, Rabu (5/7).

Laporan itu ditolak, katanya, lantaran kerugian yang dialami korban tak sampai Rp 2,5 juta. "Ditolak karena kerugiannya kurang dari 2,5 juta," ucapnya.

 
Usai ditolak laporannya, Ackyl mengatakan bahwa anggota Reskrim Polsek Kebon Jeruk yang menerima aduan kasus itu meminta agar korban melapor ke RT atau RW saja. "Katanya lapornya ke Pak RT atau RW gitu," ungkapnya.
 
Dikonfirmasi terpisah, Kanit Reskrim Polsek Kebon Jeruk AKP Anggi Hasibuan membenarkan tak menerima laporan dugaan kasus penipuan tersebut. Hal itu menurutnya merujuk pada Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2012 Tentang Penyesuaian Batas Tindak Pidana Ringan dan Jumlah Denda dalam KUHP. 
 
"Unsurnya belum terpenuhi karena nilai kerugian materilnya itu. Di sini disebutkan apabila nilai barang atau uang tersebut bernilai tidak lebih dari Rp 2,5 juta, kantor pengadilan segera menetapkan hakim tunggal. Jadi itu harus ditangkap sama orangnya, tidak bisa kita tahan," jelasnya.
 
Anggi mengungkapkan bahwa kasus penipuan ini dapat ditindaklanjuti jika pelaku telah melakukan perbuatannya lebih dari satu kali. Itu pun jika para korban mau melaporkan secara bersamaan.
 
"Tapi korbannya lebih dari satu orang dan itu dijadikan mata pencaharian. Nah, yang jadi masalah itu mau nggak korban-korbannya dia itu secara paguyuban melaporkan satu orang itu," pungkasnya.
 
Sebelumnya, Kedai kopi bernama Hi Kopi Rabel di Kebon Jeruk, Jakarta Barat, mengalami pemalakan dari orang tak dikenal pada Senin (3/7) kemarin malam. Pelaku memaksa diberi uang sebanyak Rp 600 ribu dengan dalih ditukar uang receh.
 
Mulanya, Yuyun, 19, karyawati yang saat kejadian menjaga kedai kopi sendirian. Hingga kemudian sekitar pukul 20.30 WIB, pelaku datang bersama satu pria lainnya mengendarai sepeda motor. 
 
"Saya kira customer, saya buka jendela tiba-tiba dia ngasih kantong yang dalemnya itu uang recehan itu 500 an (perak). Nah dia tiba-tiba bilang gini 'mbak biasa'," ujarnya saat ditemui JawaPos.com, Selasa (4/7).
 
Mendengar hal itu, Yuyun merasa heran. Pasalnya, ia baru kali pertama itu menjumpai pelaku. Saat ditanya apa yang dimaksud dengan "biasa" itu, pelaku meminta tukar uang recehan itu jadi uang Rp 600 ribu.
 
"Saya takut kan, 'boleh saya itung dulu gak buat mastiin dulu?' 'Gak usah. Ini udah saya itung. Kalau mbak-nya gak percaya ini gak ada 200-an 500 semua isinya'," paparnya menceritakan ulang percakapan saat kejadian. 
 
Setelah itu, korban masih terus berusaha untuk membujuk agar pelaku membiarkannya menghitung terlebih dahulu uang recehan tersebut. Tetapi, pelaku tetap memaksa lebih keras.
 
Bahkan, pelaku seolah tahu bahwa uang sebanyak Rp 600 ribu itu ada di dalam cash drawer bagian bawah. "Dia tahu di kasir itu di bawahnya ada uang setoran. Nah dia sampai nunjuk 'itu mbak di situ ada'. Memang di situ ada uang setoran," ucapnya. 
 
Setelah saling kekeuh satu sama lain, pelaku akhirnya mulai meninggi nada bicaranya dan berkata kasar. "Terus saya di situ juga keadaan takut sendirian dan temannya nunggu depan outlet pinggir jalan," kata Yuyun.
 
Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore