
Ilustrasi shalat (Freepik)
JawaPos.com - Mengetahui waktu shalat menjadi salah satu hal penting bagi umat Islam agar dapat menjalankan ibadah dengan tepat waktu.
Di tengah kesibukan sehari-hari, mulai dari bekerja, belajar, hingga menjalankan berbagai kegiatan lainnya, jadwal shalat dapat menjadi pedoman untuk mengatur aktivitas tanpa mengabaikan kewajiban beribadah.
Dilansir dari laman Bimas Islam Kemenag Minggu, 1/11/2026, berikut jadwal shalat untuk wilayah Majalengka:
Baca Juga:Ramalan Kesehatan Zodiak Virgo Sabtu, 31 Oktober 2026: Jaga Kebugaran dan Keseimbangan Diri
Imsak: 03.54 WIB
Subuh: 04.04 WIB
Terbit: 05.18 WIB
Duha: 05.46 WIB
Zuhur: 11.34 WIB
Asar: 14.47 WIB
Magrib: 17.44 WIB
Isya: 18.55 WIB
Jadwal tersebut dapat digunakan masyarakat Majalengka sebagai acuan untuk menyesuaikan aktivitas sehari-hari dengan waktu ibadah. Meski demikian, waktu shalat dapat sedikit berbeda di sejumlah lokasi karena perbedaan letak geografis, sehingga masyarakat disarankan untuk tetap mengikuti jadwal yang berlaku di wilayah masing-masing.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Netty Pergi, Jenderal Ditangkap: Ketika Riset Doktoral Membaca Kerusakan Polri dari Dalam
7 Kebiasaan Masa Kecil yang Berpengaruh Pada Kesuksesan Anak di Masa Depan
Herri Pras Akhirnya Minta Maaf Usai Digeruduk Petarung MMA karena Hina UAH dan UAS
Profil Yudi Cahyadi, Atlet MMA yang Tantang Duel Herri Pras Usai Singgung UAS dan UAH
Mahasiswa Trisakti Geruduk Kantor Setneg Siang Ini, Tagih Janji Pemerintah soal Tritura
Prediksi Skor Lillestrom SK vs Viktoria Plzen di Liga Europa: Duel Berpotensi Berjalan Terbuka
Prediksi Skor PSIM vs Dewa United di BRI Super League: Laskar Mataram Berpeluang Beri Kejutan!
Blunder Berujung Gol, Fitrah Maulana Ungkap Perasaannya Usai Persib Menang
Upaya Restorasi 325 Hektare Hutan di TNGHS untuk Jaga Habitat Macan Tutul Jawa
Prediksi Skor Lion City Sailors vs Adelaide United di ACL Two: Tuan Rumah Diunggulkan Menang Lagi

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022