
Ilusrasi wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki nilai penyaluran manfaat secara berkelanjutan. (Istimewa)
JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sepuluh kabupaten/kota di Indonesia sebagai Kota Wakaf 2025.
Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025 dan diumumkan dalam Rapat Koordinasi Program Zakat dan Wakaf 2025 di Jakarta.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kota Wakaf bukan sekadar penetapan administratif, melainkan dirancang sebagai ekosistem sosial-ekonomi yang produktif.
“Program Kota Wakaf harus dikelola dengan prinsip pemberdayaan, kolaborasi, dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Baznas, BWI, LAZ, serta pemerintah daerah akan terlibat aktif,” kata dia melalui keterangannya.
Menurut Waryono, daerah yang dipilih telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengembangkan wakaf produktif. Mulai dari wakaf uang, wakaf pertanian, hingga pemanfaatan aset wakaf untuk pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.
Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibbudin, yang menilai program ini sebagai tonggak penting dalam pembangunan ekosistem wakaf di Indonesia.
“Setiap kota punya mandat jelas untuk memberdayakan aset wakaf, membina nazir, serta mengintegrasikan wakaf ke dalam pembangunan ekonomi umat. Harapannya, model ini bisa direplikasi di wilayah lain,” ujarnya.
1. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
2. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
3. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
4. Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
5. Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
6. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
7. Kota Ambon, Maluku
8. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
9. Kota Semarang, Jawa Tengah
10. Kota Surabaya, Jawa Timur
Program ini diklaim tak hanya menekankan pada pengelolaan aset wakaf, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan, pemetaan aset potensial, serta peningkatan kapasitas nazir.
Kemenag berharap, dengan langkah ini, wakaf bisa bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.
“Wakaf bukan hanya ibadah, tapi instrumen besar dalam membangun kesejahteraan umat. Dibutuhkan nazir yang kompeten, sistem pembiayaan kolaboratif, dan pemanfaatan aset yang tepat guna,” tambah Muhibbudin.
Langkah ini dinilai penting mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal.
Dengan penetapan Kota Wakaf, pemerintah berharap lahir pusat-pusat percontohan yang mampu menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat di tingkat daerah.

Menurut Psikologi, Orang yang Tidak Pernah Mengunggah Foto Dirinya di Media Sosial Kerap Kali Memiliki 8 Sifat Mengejutkan Ini
Taruhan 3 Hektar Kebun Sawit Rp 420 Juta demi Final Spanyol vs Argentina Viral, Vincent jadi Saksi
Sarwendah Dikabarkan Hengkang dari Rumah Cilandak, Begini Komentar Pihak Ruben Onsu
Eks Bek Persib dan Persija Erik Setiawan Jadi Perbincangan Setelah Tuduhan Mantan Istrinya Viral
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
Atlet Golf Putri Indonesia Diduga Diculik, Sedang Rayakan Ultah Nenek di Restoran Tiba-tiba Disergap 5 Pria
Menlu Iran Ungkap Dugaan Kebocoran Intelijen di Jantung Kekuasaan, Serangan yang Tewaskan Khamenei Dinilai Sudah Diketahui Musuh
Hotman Paris Sampaikan Permintaan Maaf usai Diduga Hina Wartawan "Lu punya otak enggak sih?"
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Polisi Periksa Saksi dan CCTV, Ungkap Dugaan Penculikan Atlet Golf Putri Indonesia Jesslyn Wijaya
