Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Agustus 2025 | 15.28 WIB

Wakaf Bukan Sekadar Ibadah: 10 Kota Jadi Percontohan Ekonomi Umat 2025 Karena Sukses Kembangkan Wakaf Produktif

Ilusrasi wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki nilai penyaluran manfaat secara berkelanjutan. (Istimewa) - Image

Ilusrasi wakaf sebagai instrumen ekonomi syariah memiliki nilai penyaluran manfaat secara berkelanjutan. (Istimewa)

JawaPos.com - Kementerian Agama (Kemenag) resmi menetapkan sepuluh kabupaten/kota di Indonesia sebagai Kota Wakaf 2025.

Kebijakan ini tertuang dalam Keputusan Dirjen Bimas Islam Nomor 770 Tahun 2025 dan diumumkan dalam Rapat Koordinasi Program Zakat dan Wakaf 2025 di Jakarta.

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menjelaskan bahwa Kota Wakaf bukan sekadar penetapan administratif, melainkan dirancang sebagai ekosistem sosial-ekonomi yang produktif.

“Program Kota Wakaf harus dikelola dengan prinsip pemberdayaan, kolaborasi, dan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. Baznas, BWI, LAZ, serta pemerintah daerah akan terlibat aktif,” kata dia melalui keterangannya.

Menurut Waryono, daerah yang dipilih telah menunjukkan komitmen nyata dalam mengembangkan wakaf produktif. Mulai dari wakaf uang, wakaf pertanian, hingga pemanfaatan aset wakaf untuk pendidikan dan pemberdayaan ekonomi.

Hal senada disampaikan Kepala Subdirektorat Bina Kelembagaan dan Kerja Sama Zakat dan Wakaf, Muhibbudin, yang menilai program ini sebagai tonggak penting dalam pembangunan ekosistem wakaf di Indonesia.

“Setiap kota punya mandat jelas untuk memberdayakan aset wakaf, membina nazir, serta mengintegrasikan wakaf ke dalam pembangunan ekonomi umat. Harapannya, model ini bisa direplikasi di wilayah lain,” ujarnya.

Sepuluh Kota Wakaf 2025:

1. Kabupaten Cianjur, Jawa Barat
2. Kabupaten Cirebon, Jawa Barat
3. Kabupaten Indramayu, Jawa Barat
4. Kabupaten Kendal, Jawa Tengah
5. Kabupaten Kulon Progo, D.I. Yogyakarta
6. Kabupaten Maros, Sulawesi Selatan
7. Kota Ambon, Maluku
8. Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat
9. Kota Semarang, Jawa Tengah
10. Kota Surabaya, Jawa Timur

Program ini diklaim tak hanya menekankan pada pengelolaan aset wakaf, tetapi juga mendorong digitalisasi layanan, pemetaan aset potensial, serta peningkatan kapasitas nazir.

Kemenag berharap, dengan langkah ini, wakaf bisa bertransformasi menjadi instrumen strategis untuk pengentasan kemiskinan dan pemerataan pembangunan.

“Wakaf bukan hanya ibadah, tapi instrumen besar dalam membangun kesejahteraan umat. Dibutuhkan nazir yang kompeten, sistem pembiayaan kolaboratif, dan pemanfaatan aset yang tepat guna,” tambah Muhibbudin.

Langkah ini dinilai penting mengingat potensi wakaf di Indonesia sangat besar, namun pemanfaatannya masih jauh dari optimal.

Dengan penetapan Kota Wakaf, pemerintah berharap lahir pusat-pusat percontohan yang mampu menjadikan wakaf sebagai kekuatan ekonomi umat di tingkat daerah.

Editor: Bayu Putra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore