Logo JawaPos
Author avatar - Image
Penulis: Antara
Jumat, 6 November 2026 | 22.38 WIB

Eks PM Malaysia Najib Razak Telah Bayar Denda Rp 223 M atas Kasus 1MDB

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikawal oleh petugas penjara di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025 (Hasnoor Hussain/Reuters). - Image

Mantan Perdana Menteri Malaysia Najib Razak dikawal oleh petugas penjara di Kompleks Pengadilan Kuala Lumpur, Kuala Lumpur, Malaysia, pada 22 Desember 2025 (Hasnoor Hussain/Reuters).

JawaPos.com - 

Pembayaran denda itu dilakukan agar Najib dapat menjalani sisa hukuman penjaranya sebagai tahanan rumah, menurut laporan kantor berita Bernama, Jumat.

Raja Malaysia Sultan Ibrahim pada Oktober lalu telah memberikan pengampunan bersyarat kepada Najib, dengan mengizinkan mantan perdana menteri itu menjalani sisa hukumannya sebagai tahanan rumah hingga 23 Agustus 2028.

Syarat pengampunan itu antara lain harus membayar denda dan memenuhi persyaratan lain yang ditetapkan dalam surat keputusan pengampunan tersebut.

Najib Razak, yang kini berusia 73 tahun, telah ditahan di Penjara Kajang sejak 23 Agustus 2022 setelah Mahkamah Agung Malaysia menguatkan putusan bersalah atas kasus korupsi yang melibatkan SRC International, bekas unit usaha 1MDB.

Najib divonis bersalah pada 2020 atas tujuh dakwaan penyalahgunaan wewenang, pengkhianatan kepercayaan, dan pencucian uang senilai 42 juta ringgit (sekitar Rp 187,6 miliar) yang ditransfer dari SRC International ke sejumlah rekening miliknya. Kasus itu dikenal sebagai skandal korupsi 1MDB.

Najib awalnya dijatuhi hukuman 12 tahun penjara. Namun, Dewan Pengampunan di bawah raja sebelumnya mengurangi setengah masa hukumannya menjadi enam tahun pada 2024 lalu, sehingga jadwal pembebasannya dimajukan menjadi 23 Agustus 2028. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022

Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore