Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Agustus 2026 | 00.38 WIB

Imran Khan Kembali Ditahan Usai Pemeriksaan Singkat di Rumah Sakit Islamabad

Personel keamanan menutup jalan di luar Rumah Sakit Internasional Shifa, Islamabad (Al-Jazeera) - Image

Personel keamanan menutup jalan di luar Rumah Sakit Internasional Shifa, Islamabad (Al-Jazeera)

JawaPos.com – Mantan Perdana Menteri Pakistan Imran Khan kembali ke Penjara Adiala, Rawalpindi, setelah menjalani pemeriksaan medis singkat di Rumah Sakit PIMS, Islamabad.

Dilansir dari laman Al-Jazeera pada Senin (24/8), Khan yang berusia 73 tahun dipindahkan dari penjara pada Jumat pagi berdasarkan perintah Mahkamah Agung Pakistan untuk menjalani pemeriksaan kesehatan oleh dewan medis independen.

Setelah beberapa jam menjalani pemeriksaan, tim medis yang terdiri atas sejumlah dokter, termasuk ahli jantung dan ahli mata, menyatakan kondisi Khan secara medis sehat.

Khan sebelumnya diperkirakan akan menjalani pemeriksaan di Rumah Sakit Internasional Shifa, tetapi pemerintah memindahkannya ke PIMS dengan alasan pertimbangan keamanan.

Menteri Informasi Pakistan Attaullah Tarar mengatakan perubahan lokasi dilakukan karena situasi keamanan yang berkaitan dengan keberadaan pekerja partai Pakistan Tehreek-e-Insaf (PTI) di sekitar rumah sakit.

Pemeriksaan tersebut dilakukan setelah Mahkamah Agung memerintahkan pihak berwenang memindahkan Khan ke rumah sakit dan meminta dewan medis independen menilai kondisinya, termasuk dengan melibatkan dokter pribadinya.

Perintah pengadilan dikeluarkan setelah laporan mengenai fluktuasi tekanan darah dan kecemasan Khan yang diduga berkaitan dengan pembatasan kontak dengan keluarganya, sementara keluarga dan partainya telah berulang kali mengkhawatirkan kondisi kesehatannya, termasuk gangguan penglihatan pada mata kanan.

Khan telah dipenjara sejak Agustus 2023 setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penjualan hadiah negara dan kemudian menghadapi sejumlah perkara lain yang juga melibatkan istrinya, Bushra Bibi, dengan keduanya membantah seluruh tuduhan serta menyebut penuntutan tersebut bermotif politik.

Editor: Novia Tri Astuti
Tags

Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore