Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 12 Agustus 2026 | 03.16 WIB

Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad Divonis Mati Atas Tuduhan Kejahatan Perang 

Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Suriah atas tuduhan kejatahan perang. (Sana Sana/Reuters). - Image

Bashar al-Assad dijatuhi hukuman mati oleh Pemerintah Suriah atas tuduhan kejatahan perang. (Sana Sana/Reuters).

JawaPos.com - Mantan Presiden Suriah Bashar al-Assad dan adiknya, Maher al-Assad, dijatuhi hukuman mati secara 'in absentia' oleh pengadilan Suriah atas tuduhan kejahatan terhadap kemanusiaan dan kejahatan perang selama perang saudara yang berlangsung sekitar 14 tahun. 

Putusan itu menjadi salah satu langkah paling dramatis dalam upaya pemerintahan baru Suriah mengejar pertanggungjawaban atas kekerasan era rezim Assad.

Keduanya tidak hadir dalam persidangan karena telah melarikan diri ke Moskow, Rusia, setelah rezim Assad tumbang dalam serangan kilat kelompok pemberontak pada Desember 2024. Pemerintahan Bashar al-Assad sendiri runtuh hanya dalam waktu 11 hari setelah ofensif tersebut dimulai.

Pengadilan menyatakan Bashar dihukum mati karena sejumlah kejahatan, termasuk 'pembunuhan berencana dan disengaja terhadap lebih dari satu orang dan anak-anak', serta 'penyiksaan, penahanan sewenang-wenang dan kejahatan terhadap kemanusiaan'.

Maher, yang pernah memimpin Divisi Keempat dan dikenal sebagai salah satu tokoh keamanan paling berpengaruh dalam rezim Assad, juga dijatuhi hukuman mati.

Namun demikian, dilansir via Guardian, putusan tersebut tidak serta-merta membuat Bashar dan Maher berada dalam tahanan Suriah. Keduanya masih berada di Rusia, yang selama bertahun-tahun menjadi salah satu sekutu utama rezim Assad.

Pengadilan Suriah menyatakan akan menempuh berbagai jalur hukum internasional untuk mengupayakan penuntutan terhadap kedua bersaudara tersebut.

Persoalannya, Rusia sebelumnya menolak permintaan untuk mengekstradisi mantan sekutunya itu. Karena itu, vonis mati tersebut untuk saat ini lebih merupakan langkah hukum dan politik penting daripada hukuman yang segera dapat dieksekusi.

Meski demikian, putusan tersebut memperlihatkan perubahan besar dalam sistem politik Suriah setelah jatuhnya Assad. Pemerintahan baru berupaya membawa sejumlah pejabat era lama ke pengadilan sebagai bagian dari proses keadilan transisional.

Editor: Kuswandi
Tags

Sudahkah Anda mengikuti channel whatsapp kami?

Jawa Pos

Ikuti

Jadilah pembaca setia, gabung sekarang juga di channel kami!

Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore