Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 31 Juli 2026 | 04.46 WIB

Kantor Keamanan Daring Australia Gugat Telegram atas Tuduhan Sebarkan Konten Terorisme

Ilustrasi: Aplikasi perpesanan instan, Telegram. (Istimewa) - Image

Ilustrasi: Aplikasi perpesanan instan, Telegram. (Istimewa)

JawaPos.com - Regulator keamanan daring Australia, menyatakan telah mengambil langkah hukum terhadap platform pesan Telegram. Hal ini dilakukan karena platform tersebut dinilai gagal mendeteksi dan segera menghapus video yang mempromosikan terorisme.

Dilansir dari Antara pada Kamis (30/7), kantor Komisioner eSafety menyatakan dalam sebuah keterangan bahwa Telegram gagal menghapus materi yang mempromosikan terorisme, termasuk video eksekusi oleh teroris, selama hingga tiga pekan setelah menerima laporan dari pengguna di Australia, serta tidak menghapus akun-akun yang bertanggung jawab atas penyebaran materi tersebut.

Regulator tersebut juga menuduh bahwa aplikasi pesan terenkripsi itu gagal menindak materi promosi terorisme yang tersebar luas, termasuk video penembakan di masjid Christchurch pada 2019 dan penembakan massal di Buffalo, New York, pada 2022.

Menurut kantor tersebut, materi-materi tersebut tetap ada di Telegram selama hampir tiga bulan sebelum akhirnya dihapus.

Telegram dapat dikenai sanksi perdata hingga sebesar 54,6 juta dolar Australia (sekitar Rp688,5 miliar) karena gagal mematuhi Undang-Undang Keamanan Daring Australia, ungkap regulator tersebut.

Media setempat melaporkan bahwa Telegram menepis tuduhan tersebut dan menyatakan akan melawan gugatan tersebut di pengadilan.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore