Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 27 Juli 2026 | 23.05 WIB

Salah Vonis Kasus Pembunuhan 1985, Pemerintah Jepang Dihukum Bayar Rp2,55 Miliar

Pengacara pihak penggugat mengangkat spanduk bertuliskan kemenangan di depan Pengadilan Tinggi Fukuoka pada 27 Juli 2026, setelah pengadilan memerintahkan pemerintah pusat Jepang dan Pemerintah Prefektur Kumamoto membayar ganti rugi kepada keluarga korban yang selamat dari seorang pria yang dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan pada 1985. (Kyodo) - Image

Pengacara pihak penggugat mengangkat spanduk bertuliskan kemenangan di depan Pengadilan Tinggi Fukuoka pada 27 Juli 2026, setelah pengadilan memerintahkan pemerintah pusat Jepang dan Pemerintah Prefektur Kumamoto membayar ganti rugi kepada keluarga korban yang selamat dari seorang pria yang dibebaskan dari dakwaan kasus pembunuhan pada 1985. (Kyodo)

JawaPos.com – Pengadilan Jepang memerintahkan pemerintah pusat dan Pemerintah Prefektur Kumamoto membayar ganti rugi kepada keluarga seorang pria yang sempat divonis bersalah dalam kasus pembunuhan pada 1985 sebelum akhirnya dibebaskan melalui proses peninjauan kembali atau retrial. Total ganti rugi yang harus dibayarkan mencapai 23 juta yen atau sekitar Rp2,55 miliar (kurs 1 yen sekitar Rp111).

Seperti dilansir Kyodo, Senin (27/7), putusan tersebut dijatuhkan oleh Pengadilan Tinggi Fukuoka. Pengadilan menyatakan interogasi yang dilakukan polisi Prefektur Kumamoto terhadap Koki Miyata sebelum penangkapannya merupakan tindakan yang melanggar hukum.

Majelis hakim menilai pemeriksaan dilakukan berdasarkan praduga bahwa Miyata bersalah. Interogasi itu juga bertujuan memaksa pengakuan dan telah melampaui batas yang diperbolehkan dalam pemeriksaan sukarela.

Miyata sebelumnya dijatuhi hukuman 13 tahun penjara atas pembunuhan rekan bermain shogi-nya, Matao Okamura, di Prefektur Kumamoto. Putusan tersebut berkekuatan hukum tetap pada 1990.

Setelah menjalani sebagian masa hukumannya, Miyata dibebaskan dengan status bebas bersyarat pada 1999. Kasusnya kemudian dibuka kembali pada Juni 2016 setelah muncul keraguan terhadap keabsahan pengakuan yang dijadikan dasar penuntutan.

Pada 2019, Miyata akhirnya dinyatakan tidak bersalah dalam persidangan ulang. Putusan tersebut mengakhiri perjuangan panjangnya untuk membersihkan nama setelah bertahun-tahun menyandang status terpidana.

Putusan terbaru ini berbeda dari keputusan Pengadilan Distrik Kumamoto pada Maret tahun lalu. Saat itu, pengadilan hanya memerintahkan pemerintah pusat membayar ganti rugi kepada keluarga Miyata.

Pengadilan distrik sebelumnya menyatakan jaksa lalai karena tidak mengungkapkan sejumlah barang bukti selama persidangan. Namun, saat itu pengadilan menilai tidak ada tindakan melawan hukum dalam proses penyelidikan yang dilakukan kepolisian Prefektur Kumamoto.

Kasus bermula ketika Matao Okamura, 59, ditemukan tewas di rumahnya di Matsubase, yang kini menjadi bagian dari Kota Uki, pada 8 Januari 1985. Miyata ditangkap pada bulan yang sama setelah sempat mengakui pembunuhan tersebut, tetapi kemudian mencabut pengakuannya dan membantah keterlibatan selama persidangan.

Sayangnya, Miyata tidak sempat menyaksikan akhir perjuangan hukumnya. Ia meninggal dunia pada Oktober 2020, hanya sebulan setelah mengajukan gugatan ganti rugi terhadap pemerintah pusat dan Pemerintah Prefektur Kumamoto.

Editor: Dhimas Ginanjar
Sumber: Kyodo News
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore