Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 2 Juli 2026 | 06.04 WIB

Miliarder Tiongkok Guo Wengui Divonis 30 Tahun Penjara di AS atas Skema Penipuan Bernilai Miliaran Dolar

Taipan Tiongkok Guo Wengui../(The Guardian)Artikel ini membahas kasus hukum yang menjerat taipan Tiongkok dalam pengasingan, Guo Wengui, yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat - Image

Taipan Tiongkok Guo Wengui../(The Guardian)Artikel ini membahas kasus hukum yang menjerat taipan Tiongkok dalam pengasingan, Guo Wengui, yang dijatuhi hukuman 30 tahun penjara oleh pengadilan federal Amerika Serikat

JawaPos.com — Pengadilan federal Amerika Serikat menjatuhkan hukuman 30 tahun penjara kepada taipan Tiongkok yang hidup dalam pengasingan, Guo Wengui, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus penipuan finansial berskala besar yang merugikan ribuan investor. 

Kasus ini kembali menyoroti bagaimana figur-figur kaya raya yang bergerak di orbit politik global dan arus aktivisme digital dapat berubah menjadi pusat skandal keuangan lintas negara dengan dampak sistemik terhadap kepercayaan publik.

Guo, yang juga dikenal sebagai Ho Wan Kwok atau Miles Guo, ditangkap FBI pada Maret 2023 di apartemen mewahnya di Manhattan yang menghadap Central Park. 

Pada Juli 2024, dewan juri menyatakan dirinya bersalah atas sembilan dari 12 dakwaan, termasuk pelanggaran sekuritas, penipuan melalui transfer elektronik, dan pencucian uang.

Otoritas AS menyebut skema tersebut merugikan korban lebih dari USD 1 miliar atau sekitar Rp17,94 triliun dengan kurs Rp17.940 per dolar AS.

Dilansir dari The Guardian, Rabu (1/7/2026), hakim Analisa Torres dalam persidangan di New York menyatakan bahwa Guo “mendedikasikan dirinya untuk memperkaya diri sendiri” serta “memangsa” orang-orang yang berharap pada masa depan Tiongkok yang demokratis. Pernyataan ini menegaskan bagaimana narasi politik dan sentimen oposisi dapat dimanfaatkan sebagai instrumen dalam skema penipuan finansial berskala besar.

Dalam putusan yang sama, Torres juga menetapkan perintah penyitaan senilai 889 juta dolar AS atau sekitar Rp15,95 triliun, serta mengecam tindakan Guo yang disebut telah “mengeksploitasi tujuan filantropis, memiliki sejarah mengintimidasi para pengkritik, dan menolak untuk bertanggung jawab”.

Pengadilan menilai bahwa aktivitas tersebut menunjukkan pola sistematis penyalahgunaan kepercayaan publik untuk kepentingan pribadi.

Guo sebelumnya membangun reputasi sebagai pengusaha properti sukses di Tiongkok sebelum mengajukan suaka di Amerika Serikat pada 2017 dengan alasan penganiayaan politik oleh Partai Komunis Tiongkok.

Setelah itu, dia tampil sebagai kritikus vokal Beijing dan membangun basis pendukung internasional dengan mengklaim dirinya sebagai pembela demokrasi.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore