Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 Juni 2026 | 02.52 WIB

35 WN India Didakwa Jalankan Bisnis Judi Daring Internasional di Bali

Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.(Antara). - Image

Sebanyak 35 warga negara (WN) India didakwa mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.(Antara).

JawaPos.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Badung mendakwa, sebanyak 35 warga negara (WN) India mengoperasikan perusahaan judi daring berskala internasional, yang beroperasi dari dua vila di Kabupaten Badung dan Tabanan, Bali.

"Para terdakwa diduga secara bersama-sama menawarkan kesempatan bermain judi daring kepada masyarakat dan menjadikannya sebagai mata pencaharian," kata JPU Ni Made N. Lumisensi, dalam sidang di PN Denpasar, dilansir dari Antara, Senin (29/6).

Praktik perjudian tersebut terungkap setelah Direktorat Reserse Siber Polda Bali melakukan patroli siber pada awal Februari 2026 dan menemukan akun Instagram @ekdant_book yang mempromosikan situs judi daring menggunakan nomor kontak India.

Hasil penelusuran mengarah ke sebuah vila di Jalan Subak Daksina Nomor 1, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Kabupaten Badung.

"Dari lokasi tersebut, polisi mendapati aktivitas pengelolaan sejumlah situs perjudian daring yang menyasar masyarakat umum," kata jaksa.

Pada 3 Februari 2026 sekitar pukul 11.00 Wita, penyidik menggeledah vila tersebut dan mengamankan 17 WN India.

Berdasarkan hasil penyidikan, para terdakwa memiliki pembagian tugas sebagai operator deposit, operator penarikan dana (withdraw), hingga administrator yang mempromosikan situs perjudian melalui media sosial.

Jaksa menyebut terdakwa Piyush Sharma berperan sebagai koordinator operasional yang mengatur kebutuhan perusahaan, mulai dari penyediaan komputer jinjing, telepon seluler, jaringan internet, hingga pembagian tugas kepada para operator.

"Dari hasil penggeledahan diketahui para terdakwa bekerja mengelola website perjudian elektronik dengan tugas berbeda-beda, ada yang bertugas sebagai operator deposit, operator withdraw dan ada pula yang mempromosikan permainan judi daring kepada masyarakat umum," ujar jaksa.

Editor: Kuswandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore