Logo JawaPos
Author avatar - Image
Senin, 25 Mei 2026 | 19.48 WIB

Indonesia dan Tujuh Negara Arab Kutuk Tindakan Menteri Keamanan Israel Itamar Ben-Gvir

Tangkapan layar video viral kekejaman Zionis Israel terhadap aktivis kemanusiaan. (Platform X).

JawaPos.com - Indonesia bersama tujuh negara lain mengutuk keras tindakan mengerikan yang dilakukan Menteri Keamanan Israel, Itamar Ben-Gvir. Musababnya, beberapa waktu lalu, dia merendahkan terhadap para peserta armada yang akan menuju Gaza selagi mereka ditahan pasukan Israel.

"Indonesia bersama tujuh negara lainnya mengutuk keras tindakan mengerikan, merendahkan, dan tidak dapat diterima yang dilakukan menteri Israel yang ekstremis, Itamar Ben-Gvir, terhadap peserta armada Gaza saat mereka ditahan," kata Kementerian Luar Negeri RI di platform X, Senin.

Kecaman itu disampaikan oleh para menteri luar negeri Indonesia, Mesir, Yordania, Pakistan, Qatar, Arab Saudi, Turki, serta Uni Emirat Arab (UAE).

Para menteri itu menekankan bahwa penghinaan publik yang disengaja oleh Ben-Gvir terhadap para tahanan merupakan serangan yang memalukan terhadap martabat manusia.

"Tindakan itu sekaligus merupakan pelanggaran nyata terhadap kewajiban Israel berdasarkan hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional, dan hukum hak asasi manusia internasional," kata Kemlu RI.

Mereka juga menyesalkan dan mengutuk keras tindakan penghasutan serta kekerasan ilegal dan ekstremis yang dilakukan Ben-Gvir dan pejabat Israel lainnya terhadap warga Palestina di wilayah Palestina yang diduduki.

Para menteri luar negeri delapan negara tersebut juga memperingatkan bahwa tindakan provokatif Ben-Gvir memicu kebencian dan ekstremisme sekaligus menghalangi upaya untuk memajukan perdamaian yang adil dan abadi berdasarkan solusi dua negara.

Selain itu, mereka juga menuntut pertanggungjawaban atas tindakan Ben-Gvir, mendesak langkah-langkah konkret untuk mengakhiri provokasi, hasutan, dan pelanggaran berulang yang dilakukan olehnya, mencegahnya melakukan ancaman lebih lanjut serta memastikan tindakan semacam itu tidak ditoleransi atau diulangi.

Editor: Kuswandi
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore