Serangan AS dan Israel ke Iran terekam kamera. (Platform X)
JawaPos.com - Pemerintah Republik Islam Iran menyatakan serangan yang dituduhkan dilakukan oleh Amerika Serikat dan Israel pada Sabtu (28/2) waktu setempat terhadap wilayahnya merupakan pelanggaran serius terhadap hukum internasional dan Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa.
Tehran mendesak Dewan Keamanan PBB segera mengambil langkah untuk merespons situasi tersebut. Dalam pernyataan resminya, Iran menuduh telah terjadi serangan terhadap sejumlah lokasi sipil dan infrastruktur vital di Tehran serta beberapa kota lain.
Pemerintah Iran menyebut tindakan tersebut sebagai agresi yang melanggar integritas teritorial dan kedaulatan nasionalnya.
Soroti Pasal 2 Ayat (4) Piagam PBB
Iran menegaskan bahwa serangan tersebut bertentangan dengan Pasal 2 ayat (4) Piagam PBB, yang melarang ancaman atau penggunaan kekuatan terhadap integritas teritorial maupun kemerdekaan politik suatu negara.
Dalam konteks hukum internasional, ketentuan ini menjadi dasar utama prinsip non-agresi antarnegara.
Tehran juga menyatakan bahwa respons terhadap tindakan tersebut merupakan hak sah berdasarkan Pasal 51 Piagam PBB, yang mengatur hak membela diri apabila suatu negara menjadi korban serangan bersenjata.
“Menanggapi agresi tersebut merupakan hak yang sah dan legitim,” demikian pernyataan resmi otoritas Iran, yang juga menegaskan Angkatan Bersenjata Iran siap menggunakan hak tersebut untuk mempertahankan kedaulatan nasional.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari Washington maupun Tel Aviv terkait tuduhan tersebut. Belum tersedia pula verifikasi independen mengenai detail serangan maupun dampak kerusakan yang ditimbulkan.
Iran secara khusus meminta Ketua dan anggota Dewan Keamanan PBB untuk segera mengambil langkah dalam menghadapi apa yang disebut sebagai pelanggaran terhadap perdamaian dan keamanan internasional.
Sebagai salah satu negara pendiri PBB, Iran menekankan bahwa organisasi tersebut memiliki mandat utama untuk mencegah agresi dan menjaga stabilitas global. Permintaan ini membuka kemungkinan pembahasan situasi dalam forum Dewan Keamanan, meski prosesnya kerap dipengaruhi dinamika politik antarnegara anggota tetap.
Dalam berbagai konflik internasional sebelumnya, Dewan Keamanan sering menghadapi kebuntuan akibat hak veto negara-negara besar. Situasi ini membuat efektivitas respons PBB terhadap konflik bersenjata kerap menjadi sorotan.
Melalui pernyataan yang juga disampaikan oleh perwakilan diplomatiknya, Iran mengecam apa yang disebut sebagai pelanggaran berat terhadap Piagam PBB, hukum internasional, serta hukum humaniter internasional. Tehran memandang tindakan tersebut sebagai ancaman serius terhadap perdamaian regional maupun internasional.
Iran berharap komunitas internasional, termasuk negara-negara anggota PBB, dapat mengambil sikap tegas terhadap dugaan pelanggaran tersebut. (*)

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
