
Bendera beberapa negara Arab, bersama Indonesia dan Turki, mewakili negara-negara yang mengecam keras keputusan Israel menetapkan sebagian lahan di Tepi Barat sebagai
JawaPos.com - Keputusan Israel menetapkan lahan di wilayah Tepi Barat sebagai 'state land' atau tanah negara tidak hanya memicu kecaman politik. Tetapi juga membuka babak baru tekanan hukum internasional.
Delapan negara, termasuk Indonesia, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyebut kebijakan itu sebagai tindakan ilegal yang berpotensi mempercepat ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis, para menlu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat, yang secara tegas mengatur perlindungan penduduk sipil di wilayah yang berada di bawah pendudukan militer.
Penetapan tanah sebagai milik negara Israel di wilayah yang statusnya masih disengketakan dinilai melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional, termasuk larangan perubahan status wilayah secara sepihak oleh kekuatan pendudukan.
Langkah ini juga disebut sebagai bentuk perampasan tanah yang berpotensi mengubah komposisi demografis wilayah Tepi Barat.
Kebijakan tersebut turut dinilai melabrak sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi DK PBB 2334.
Resolusi itu secara eksplisit menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Dengan menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah dalam skala luas untuk pertama kalinya sejak 1967, Israel dianggap memperkuat klaim administratif atas wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negosiasi status akhir.
Delapan negara tersebut juga merujuk pada opini penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam pendapat hukumnya, ICJ menegaskan bahwa kebijakan dan praktik yang bertujuan mengubah status hukum, historis, dan demografis wilayah pendudukan adalah ilegal.
ICJ juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum internasional: wilayah tidak dapat diperoleh melalui kekerasan atau pendudukan.
Secara diplomatik, langkah Israel ini berpotensi meningkatkan tekanan hukum dan politik di forum internasional.
Negara-negara yang mengecam menyerukan agar komunitas global mengambil langkah konkret untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Jika eskalasi ini berlanjut tanpa respons tegas, bukan hanya stabilitas kawasan Timur Tengah yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Profil Irjen Pipit Rismanto, Pati Polri yang Diungkap IPW Diduga Diperiksa Propam Polri Terkait Dugaan Korupsi Pertambangan
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Viral Pengemudi Ojek Pangkalan Getok Harga Rp 400 Ribu Senayan-Bundaran HI, Modus Bilang Tarif "58"
Resmi! Veda Ega Pratama Kena Long Lap Penalty, Peluang Podium Moto3 Hungaria 2026 Terancam?
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
Isu Reshuffle Kabinet Sempat Mencuat, Siapa Saja Menteri Berpotensi Diganti oleh Presiden Prabowo?
