
Bendera beberapa negara Arab, bersama Indonesia dan Turki, mewakili negara-negara yang mengecam keras keputusan Israel menetapkan sebagian lahan di Tepi Barat sebagai
JawaPos.com - Keputusan Israel menetapkan lahan di wilayah Tepi Barat sebagai 'state land' atau tanah negara tidak hanya memicu kecaman politik. Tetapi juga membuka babak baru tekanan hukum internasional.
Delapan negara, termasuk Indonesia, menilai langkah tersebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum humaniter dan resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Para Menteri Luar Negeri dari Arab Saudi, Yordania, Uni Emirat Arab, Qatar, Indonesia, Pakistan, Mesir, dan Turki menyebut kebijakan itu sebagai tindakan ilegal yang berpotensi mempercepat ekspansi permukiman Israel di wilayah pendudukan.
Dalam pernyataan bersama yang dirilis, para menlu menegaskan bahwa kebijakan tersebut bertentangan dengan Konvensi Jenewa Keempat, yang secara tegas mengatur perlindungan penduduk sipil di wilayah yang berada di bawah pendudukan militer.
Penetapan tanah sebagai milik negara Israel di wilayah yang statusnya masih disengketakan dinilai melanggar prinsip dasar hukum humaniter internasional, termasuk larangan perubahan status wilayah secara sepihak oleh kekuatan pendudukan.
Langkah ini juga disebut sebagai bentuk perampasan tanah yang berpotensi mengubah komposisi demografis wilayah Tepi Barat.
Kebijakan tersebut turut dinilai melabrak sejumlah resolusi Dewan Keamanan PBB, khususnya Resolusi DK PBB 2334.
Resolusi itu secara eksplisit menyatakan bahwa pembangunan permukiman Israel di wilayah pendudukan Palestina tidak memiliki keabsahan hukum dan merupakan pelanggaran terhadap hukum internasional.
Dengan menyetujui prosedur pendaftaran dan penyelesaian kepemilikan tanah dalam skala luas untuk pertama kalinya sejak 1967, Israel dianggap memperkuat klaim administratif atas wilayah yang seharusnya menjadi bagian dari negosiasi status akhir.
Delapan negara tersebut juga merujuk pada opini penasihat yang dikeluarkan Mahkamah Internasional (ICJ).
Dalam pendapat hukumnya, ICJ menegaskan bahwa kebijakan dan praktik yang bertujuan mengubah status hukum, historis, dan demografis wilayah pendudukan adalah ilegal.
ICJ juga menekankan prinsip fundamental dalam hukum internasional: wilayah tidak dapat diperoleh melalui kekerasan atau pendudukan.
Secara diplomatik, langkah Israel ini berpotensi meningkatkan tekanan hukum dan politik di forum internasional.
Negara-negara yang mengecam menyerukan agar komunitas global mengambil langkah konkret untuk memastikan penghormatan terhadap hukum internasional, serta melindungi hak rakyat Palestina, termasuk hak menentukan nasib sendiri.
Jika eskalasi ini berlanjut tanpa respons tegas, bukan hanya stabilitas kawasan Timur Tengah yang dipertaruhkan, tetapi juga kredibilitas sistem hukum internasional itu sendiri.
Jangan sampai ketinggalan berita hari ini!
Jadilah yang pertama tahu. Gabung channel kami sekarang!

Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Landsliðið Unggul Tipis dari Tuan Rumah
Gelar Pertemuan, BEM UI, SEMA UGM, dan KM ITB Sepakat Gelar Aksi Besar dalam Waktu Dekat
Prediksi Skor Slovenia vs Makedonia Utara di Liga Nations UEFA: Fantje Kalahkan Tim Tamu
Prediksi Skor Skotlandia vs Swiss di Liga Nations UEFA: Nati Kalahkan Tuan Rumah dengan Skor Telak
Prediksi Skor Skor Lithuania vs Andorra, Laga Persahabatan: Tuan Rumah Berpeluang Menang
Prediksi Skor San Marino vs Albania di Liga Nations UEFA: Kuq e Zinjte Menang Telak di Dogana
Prediksi Skor Filipina vs Pakistan di FIFA ASEAN Cup: The Azkals Menang Tipis Atas The Shaheens
Prediksi Skor Jamaika vs Honduras di CONCACAF Nations League: Reggae Boyz Menang Meyakinkan?
Prediksi Skor Moldova vs Kepulauan Faroe: Tuan Rumah Dibayangi Rapuhnya Lini Pertahanan
Prediksi Finlandia vs Belarus di UEFA Nations League: Pohjanpalo Siap Lanjutkan Ketajaman

Jawa PosTelah diverifikasi oleh Dewan PersSertifikat Nomor 1055/DP-Verifikasi/K/XII/2022