Ilustrasi paspor diplomatik (Dok. tmtak.co.id)
JawaPos.com - Paspor diplomatik adalah dokumen perjalanan khusus yang diberikan kepada individu yang menjalankan tugas diplomatik resmi atas nama negara.
Berbeda dengan paspor biasa, paspor ini memberikan berbagai keistimewaan, termasuk akses bebas visa ke banyak negara, perlindungan hukum internasional, dan kemudahan dalam proses imigrasi.
Di banyak negara, termasuk Indonesia, paspor diplomatik menjadi simbol status dan tanggung jawab tinggi dalam hubungan antarnegara.
Penerima paspor diplomatik umumnya adalah pejabat tinggi negara yang terlibat langsung dalam urusan luar negeri. Di antaranya adalah presiden dan wakil presiden, menteri luar negeri, duta besar, konsul jenderal, serta pejabat kementerian yang ditugaskan secara resmi ke luar negeri untuk urusan diplomatik.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
