Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts Amerika Serikat (Dok. Somesh Kesarla Suresh/Unsplash)
JawaPos.com - Harvard University menggugat pemerintahan Trump atas keputusannya dalam mencabut izin untuk menerima mahasiswa internasional pada Jumat (23/5).
Dilansir dari Reuters, dalam pengaduan yang diajukan ke pengadilan federal Boston, Harvard menyebut bahwa pencabutan izin itu merupakan sebuah "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang federal lainnya.
Universitas Ivy League ini juga menyatakan bahwa pencabutan izin ini memiliki dampak "langsung dan menghancurkan" terhadap universitas dan lebih dari 7.000 pemegang visa mahasiswa asing.
"Dengan satu goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi secara signifikan terhadap Universitas dan misinya," terang Harvard.
Universitas terbaik Amerika ini juga menyebut bahwa "ini merupakan tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama guna menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas serta mahasiswa Harvard."
Harvard juga berencana untuk mengajukan perintah pembatasan (restraining order) untuk menahan Departemen Keamanan Dalam Negeri agar tidak menjalankan pencabutan izin mahasiswa asing tersebut.
Seperti yang diketahui, pada Kamis (22/5) Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengirim surat kepada Harvard yang memerintahkan penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (Student and Exchange Visitor Program/SEVIS) yang berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026. Program inilah yang membantu mensponsori mahasiswa internasional untuk mendapat visa dan bersekolah di Amerika Serikat.
Dalam petikan suratnya, Noem menuduh Harvard "mendorong kekerasan, anti semitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok." Padahal, menurut data statistik universitas, setidaknya terdapat 6.800 mahasiswa internasional yang terdaftar di Harvard pada tahun ini.
Surat Menteri Keamanan Dalam Negeri tersebut juga menyebut bahwa Harvard dapat memperoleh kembali izinnya apabila memberikan laporan tentang mahasiswa asing dalam 72 jam. Laporan itu termasuk catatan atau rekaman audio dan video dari mahasiswa asing Harvard yang berpartisipasi dalam protes atau aktivitas berbahaya di kampus.
Namun, dilansir dari DW, Harvard menolak untuk tunduk dengan perintah dari pemerintahan Trump dan berjanji untuk mendukung mahasiswa asing. Universitas juga menyebut bahwa tindakan pemerintahan Trump merupakan sebuah pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian serius bagi komunitas serta merusak misi akademis dan penelitian Harvard.

Santriwati di Pekalongan Diklaim Keluarga Hamil Tanpa Berhubungan, Masa Iya?
14 Rekomendasi Gado-Gado Paling Recomended di Surabaya, Cita Rasa Klasik Autentik dan Harga Ramah di Kantong
Berburu Oleh-Oleh Khas Pasuruan? Ini 15 Buah Tangan yang Cocok untuk Keluarga di Rumah Berdasarkan yang Paling Dicari Wisatawan
10 Rekomendasi Mall Terlengkap di Surabaya, Surganya Liburan Anak Muda Buat Shopping
10 Mie Ayam Paling Enak di Jogja yang Selalu Ramai Pembeli, Kuah Gurih dan Porsi Melimpah
13 Rekomendasi Tempat Liburan di Malang dengan Pilihan Wisata Alam, Hiburan, dan Spot Santai yang Membuat Pikiran Lebih Fresh
10 Tempat Makan Pempek Favorit di Bandung, Pilihan Menu Lengkap, Rasa Autentik, dan Perpaduan Cuko yang Kaya Rempah
Rekomendasi 13 Wisata Terbaik di Bandung untuk Liburan Santai, Healing, dan Quality Time Bersama Orang Tersayang
16 Tempat Wisata Terbaik di Pandaan Pasuruan yang Buat Liburan Penuh Panorama Alam, Pegunungan dan Ketenangan
Tak Perlu lagi Pusing Parkir, Ini Rute Transjakarta Paling Pas ke Indonesia Arena GBK
