Logo JawaPos
Author avatar - Image
Sabtu, 24 Mei 2025 | 22.55 WIB

Harvard Gugat Pemerintahan Trump atas Pencabutan Izin Mahasiswa Asing, Sebut Pelanggaran Konstitusi AS

Universitas Harvard di Cambridge, Massachusetts Amerika Serikat (Dok. Somesh Kesarla Suresh/Unsplash)

JawaPos.com - Harvard University menggugat pemerintahan Trump atas keputusannya dalam mencabut izin untuk menerima mahasiswa internasional pada Jumat (23/5).

Dilansir dari Reuters, dalam pengaduan yang diajukan ke pengadilan federal Boston, Harvard menyebut bahwa pencabutan izin itu merupakan sebuah "pelanggaran terang-terangan" terhadap Konstitusi Amerika Serikat dan undang-undang federal lainnya.

Universitas Ivy League ini juga menyatakan bahwa pencabutan izin ini memiliki dampak "langsung dan menghancurkan" terhadap universitas dan lebih dari 7.000 pemegang visa mahasiswa asing.

"Dengan satu goresan pena, pemerintah telah berupaya menghapus seperempat dari mahasiswa Harvard, mahasiswa internasional yang berkontribusi secara signifikan terhadap Universitas dan misinya," terang Harvard. 

Universitas terbaik Amerika ini juga menyebut bahwa "ini merupakan tindakan terbaru pemerintah sebagai balasan jelas terhadap Harvard yang menjalankan hak Amandemen Pertama guna menolak tuntutan pemerintah untuk mengendalikan tata kelola, kurikulum, dan ‘ideologi’ fakultas serta mahasiswa Harvard."

Harvard juga berencana untuk mengajukan perintah pembatasan (restraining order) untuk menahan Departemen Keamanan Dalam Negeri agar tidak menjalankan pencabutan izin mahasiswa asing tersebut. 

Seperti yang diketahui, pada Kamis (22/5) Menteri Keamanan Dalam Negeri Kristi Noem mengirim surat kepada Harvard yang memerintahkan penghentian sertifikasi Program Mahasiswa dan Pengunjung Pertukaran (Student and Exchange Visitor Program/SEVIS) yang berlaku mulai tahun ajaran 2025-2026. Program inilah yang membantu mensponsori mahasiswa internasional untuk mendapat visa dan bersekolah di Amerika Serikat.

Dalam petikan suratnya, Noem menuduh Harvard "mendorong kekerasan, anti semitisme, dan bekerja sama dengan Partai Komunis Tiongkok." Padahal, menurut data statistik universitas, setidaknya terdapat 6.800 mahasiswa internasional yang terdaftar di Harvard pada tahun ini. 

Surat Menteri Keamanan Dalam Negeri tersebut juga menyebut bahwa Harvard dapat memperoleh kembali izinnya apabila memberikan laporan tentang mahasiswa asing dalam 72 jam. Laporan itu termasuk catatan atau rekaman audio dan video dari mahasiswa asing Harvard yang berpartisipasi dalam protes atau aktivitas berbahaya di kampus.

Namun, dilansir dari DW, Harvard menolak untuk tunduk dengan perintah dari pemerintahan Trump dan berjanji untuk mendukung mahasiswa asing. Universitas juga menyebut bahwa tindakan pemerintahan Trump merupakan sebuah pelanggaran hukum yang menimbulkan kerugian serius bagi komunitas serta merusak misi akademis dan penelitian Harvard.

Editor: Candra Mega Sari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore