Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 9 Juni 2020 | 02.50 WIB

Buntut Kematian George Floyd, Kepolisian Minneapolis akan Dibubarkan

MINNEAPOLIS, MN - JUNE 04: George Floyd - Image

MINNEAPOLIS, MN - JUNE 04: George Floyd

JawaPos.com - Dewan Kota Minneapolis pada Minggu (7/6) waktu setempat memutuskan untuk membubarkan departemen kepolisian kota tersebut. Seperti diketahui,  empat mantan petugas mereka didakwa atas keterlibatan mereka dalam kematian seorang pria kulit hitam (George Floyd) tak bersenjata yang memicu meluasnya aksi unjuk rasa global.

Sembilan anggota, kelompok supermayoritas kebal veto, dari 13 anggota dewan kota memilih untuk membubarkan Departemen Kepolisian Minneapolis (Minneapolis Police Department/MPD), yang telah lama dituduh rasisme.

"Komitmen kami adalah untuk mengakhiri hubungan tidak sehat antara kota kami dengan Departemen Kepolisian Minneapolis, untuk mengakhiri praktik menjaga ketertiban yang berlangsung seperti kita ketahui, dan untuk menciptakan kembali sistem keamanan publik yang benar-benar membuat kita tetap aman," kata Presiden Dewan Kota Lisa Bender dalam pertemuan komunitas dengan para aktivis di Powderhorn Park pada Minggu, seperti dilansir Antara dari Xinhua.

Dalam sebuah pernyataan, para anggota dewan tersebut mengatakan bahwa "puluhan tahun upaya reformasi kepolisian telah membuktikan bahwa Departemen Kepolisian Minneapolis tidak dapat direformasi, dan tidak akan pernah bertanggung jawab atas tindakannya."

Sementara itu, Wali Kota Minneapolis Jacob Frey mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa dia akan bekerja menuju reformasi struktural yang mendalam dan mengatasi rasisme sistemis dalam budaya kepolisian. ’’Pemerintah kota akan terlibat dalam strategi keamanan publik yang lebih dipimpin oleh masyarakat. Saya tidak mendukung penghapusan Departemen Kepolisian Minneapolis," tegas dia.

Keputusan dewan kota itu muncul saat seruan untuk mengakhiri kekerasan polisi mencuat setelah kematian George Floyd pada 25 Mei di tangan empat petugas MPD, dengan salah satu dari mereka terus menekan lututnya di leher Floyd selama hampir sembilan menit. Keempat petugas itu kini telah dipecat dan menghadapi dakwaan pidana.

Kematian Floyd telah memicu aksi unjuk rasa menentang kebrutalan polisi dan ketidakadilan rasial yang tidak hanya menyebar di seluruh Amerika Serikat, tetapi juga ke berbagai belahan lain dunia.

Langkah Dewan Kota Minneapolis itu juga diambil setelah Gubernur Minnesota Tim Walz pada Selasa (2/6) mengumumkan bahwa Departemen Hak Asasi Manusia negara bagian tersebut akan memulai penyelidikan terhadap MPD atas kebijakan, prosedur, dan praktik selama 10 tahun terakhir untuk memutuskan apakah mereka terlibat dalam praktik diskriminatif sistemis. (*)

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore