
Presiden Myanmar U Htin Kyaw secara tiba-tiba mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu, (21/3)
JawaPos.com - Presiden Myanmar U Htin Kyaw secara tiba-tiba mengumumkan pengunduran dirinya pada Rabu, (21/3). Ia memutuskan untuk beristirahat dari tugas dan tanggung jawabnya.
"Keputusan diambil karena Htin Kyaw ingin beristirahat dari tugas dan tanggung jawabnya saat ini," ujar pernyataan resmi dari kantor Kepresidenan Myanmar seperti dilansir, Reuters, Rabu (21/3).
Ada spekulasi yang tersebar di media bahwa ia mundur karena ia sakit. Tetapi pernyataan ini ditolak oleh beberapa pejabat.
Dalam Pasal 73 B Konstitusi Myanmar, prosedur pemilihan pengganti presiden akan dilakukan dalam tujuh hari kerja.
Jabatan presiden adalah sebuah jabatan seremonial di Myanmar. Ia ditunjuk oleh Presiden De Facto Aung San Suu Kyi setelah partainya menang pemilu pada 2016 lalu.
U Htin Kyaw mundur ditengah konflik memanas tentang Muslim Rohingya. Kekerasan militer Myanmar menyebabkan 650.000 orang mengungsi ke Bangladesh. Myanmar dituding melakukan pelanggaran HAM dan pembersihan etnis Rohingya.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Wisata Kuliner Kabupaten Malang: 7 Makanan Khas yang Legendaris, Unik dan Autentik untuk Food Lovers
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
17 kuliner Legendaris di Surabaya yang Wajib Dicicipi Sekali Seumur Hidup!
10 Kebab Paling Enak di Jakarta, Kuliner Timur Tengah yang Cita Rasanya Autentik
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
