
Ilustrasi kota Wina, Austria. (Anadolu/Antara)
JawaPos.com–Dewan Nasional Austria menyetujui larangan jilbab bagi siswi di bawah 14 tahun di sekolah. Kebijakan kontroversial itu mendapat dukungan luas lintas partai.
Aturan itu melarang penutup kepala yang dikenakan menurut tradisi Islam di seluruh sekolah negeri maupun swasta, demikian dilaporkan kantor berita ORF seperti dilansir dari Antara.
Kegiatan sekolah yang berlangsung di luar area sekolah dikecualikan. Sanksi berupa denda €150 hingga €800 akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran 2026/27. Pemerintah memperkirakan sekitar 12.000 anak perempuan dapat terdampak aturan baru tersebut.
Menteri Integrasi Claudia Plakolm (ÖVP) menuding jilbab sebagai simbol penindasan dan menilai regulasi diperlukan untuk melindungi anak-anak. Pimpinan ÖVP menegaskan bahwa penegakan aturan bukan tanggung jawab guru, mereka hanya diwajibkan melapor kepada pihak sekolah.
Partai NEOS mendukung rancangan undang-undang itu dengan alasan perlindungan anak. Menteri Pendidikan Christoph Wiederkehr mengatakan aturan tersebut mendorong perkembangan pribadi siswi.
Partai FPO, yang sejak lama mendorong larangan itu, menyatakan masalah tersebut muncul akibat imigrasi massal dan menganggap jilbab sebagai simbol Islam politik.
Satu-satunya pihak yang menolak adalah Partai Hijau, meski mereka menyatakan memahami tujuan perlindungan yang diklaim pemerintah. Wakil pemimpin fraksi Hijau Sigrid Maurer memperingatkan bahwa aturan ini mencerminkan larangan serupa yang dibatalkan Mahkamah Konstitusi pada 2020 karena melanggar prinsip kesetaraan.
”Pemerintah tahu aturan ini akan dibatalkan,” ujar Sigrid Maurer.
Komunitas Agama Islam Austria (IGGO) menyatakan akan segera mengajukan banding ke Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai aturan itu menimbulkan masalah konstitusi dan hak asasi.
IGGO menolak pemaksaan, tetapi menegaskan wajib membela hak anak yang memakai jilbab secara sukarela.
Sebelumnya, sejumlah pengacara dan pendidik Muslim telah menyatakan akan menentang aturan tersebut di Mahkamah Konstitusi. Mereka menilai larangan baru ini mengulang ketentuan yang dibatalkan pada 2020, ketika hakim menilai pembatasan tersebut berisiko meminggirkan siswi Muslim dan melanggar perlindungan konstitusional.
Para ahli hukum mengatakan justifikasi baru pemerintah tetap lemah dan kecil kemungkinan dapat bertahan dalam uji materi Mahkamah Konstitusi.

50 Unit Mobil Koperasi Desa Merah Putih Tiba di Wonogiri, Dandim 0728/Wonogiri: Saran Saya Tidak Usah Digunakan Dulu Mobilnya
7 Tahun Tak Terkalahkan! Bernardo Tavares Wajib Jaga Harga Diri Persebaya Surabaya di Derbi Jawa Timur Lawan Arema FC
15 Rekomendasi Restoran Terbaik Dekat Tugu Muda Semarang: Surganya Kuliner yang Wajib Dicoba Pelancong dan Wisatawan!
14 Rekomendasi Kuliner Depok untuk Keluarga, Tempat Makan Nyaman dengan Menu Beragam
Jadwal Lengkap MotoGP Spanyol 2026! Misi Berat Veda Ega Pratama dan Mario Aji dari Barisan Belakang di Jerez
Pesan Haru dari Ernando Ari! Dukungan Diam-Diam Bikin Milos Raickovic Bangkit di Persebaya Surabaya
Terdepak dari Puncak Klasemen Liga Inggris, Bayang-bayang Kegagalan Juara di Akhir Musim kembali Menghantui Arsenal
18 Rekomendasi Sarapan Pagi di Bandung Paling Sedap, Sederet Kuliner Mantap yang Wajid Disantap
Profil Agnes Aditya Rahajeng, Pemenang Puteri Indonesia 2026
Kabar Gembira! Gubernur Banten Resmi Hapus Pajak Kendaraan Bermotor, Ini Syaratnya!
