Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 13 November 2020 | 14.07 WIB

Singapura Tangkap 21 Orang Terkait Sekte Agama di Korea Selatan

A woman wearing a mask to prevent contracting the coronavirus walks past a branch of the Shincheonji Church of Jesus the Temple of the Tabernacle of the Testimony in Daegu, South Korea February 21, 2020.   REUTERS/Kim Hong-Ji - Image

A woman wearing a mask to prevent contracting the coronavirus walks past a branch of the Shincheonji Church of Jesus the Temple of the Tabernacle of the Testimony in Daegu, South Korea February 21, 2020. REUTERS/Kim Hong-Ji

JawaPos.com - Pihak berwenang Singapura menangkap 21 orang yang diduga terkait dengan sekte rahasia kelompok agama di Korea Selatan. Mereka terdiri dari 12 perempuan dan 9 pria.

"Mereka diduga anggota masyarakat yang melanggar hukum," kata Kementerian Dalam Negeri Singapura seperti dilansir dari AP.


Pernyataan otoritas menambahkan bahwa kelompok tersebut telah berpartisipasi dalam kegiatan yang berhubungan dengan cabang lokal Gereja Shincheonji yang tidak terdaftar. Sementara sekte tersebut terdaftar di Korea Selatan.

Namun, Singapura tidak merilis kewarganegaraan mereka yang ditangkap. Sekte tersebut telah diperintahkan untuk menghentikan kegiatannya pada Februari lalu dan lima anggota yang berasal dari Korea telah dideportasi saat itu.

Sementara itu, seorang juru bicara sekte tersebut di Korea Selatan mengatakan sedang mencoba untuk mengonfirmasi rincian tentang penangkapan itu. Kim Young-eun mengatakan tidak percaya anggotanya di Singapura telah berpartisipasi dalam kebaktian tatap muka atau pertemuan lain sejak pandemi Covid-19.

“Terlepas dari tindakan yang diambil, cabang SCJ lokal telah melanjutkan aktivitasnya secara diam-diam, di bawah arahan cabang induknya di Korea Selatan,” kata Kementerian Dalam Negeri Singapura.

Singapura menegaskan tak akan mengizinkan anggota masyarakat atau orang yang melanggar hukum terkait dengan mereka untuk mengancam keamanan publik, perdamaian, dan ketertiban Singapura. Jika terbukti bersalah, 21 orang tersebut bisa menghadapi hukuman 3 tahun penjara dan denda.

Pada Agustus lalu, jaksa penuntut Korea Selatan menangkap pemimpin sekte tersebut sebagai bagian dari penyelidikan atas tuduhan menghambat penanggulangan virus Korona setelah ribuan anggotanya terinfeksi pada Februari dan Maret.

Lebih dari 5.200 dari 27.942 kasus Covid-19 di Korea Selatan telah dikaitkan dengan sekte tersebut. Cabang di selatan kota Daegu muncul sebagai kelompok terbesar setelah infeksi melonjak pada akhir Februari.

Editor: Edy Pramana
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore