
Kemenag tinjau pembebasan lahan wakaf di Sukabumi. (Istimewa)
JawaPos.com - Proses pembebasan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan, kali ini terkait tanah wakaf milik Yayasan Raudhatul Muta’alimin di Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak pembangunan Tol Ciawi–Sukabumi, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).
Menanggapi persoalan ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sejumlah pihak terkait melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 5 Agustus 2025.
Kegiatan ini menjadi bagian dari pendampingan dalam proses pradokumen penggantian tanah wakaf seluas 6.623 meter persegi yang terdampak proyek tol.
Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan fungsi sosial wakaf, pihak yayasan telah mengusulkan tiga lokasi tanah pengganti dengan luas total sekitar 7.012 meter persegi, seluruhnya masih berada di kawasan desa yang sama.
Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa proses ruislagh atau tukar guling tanah wakaf bukan hanya soal administratif, melainkan juga menyangkut aspek hukum, etika, dan keadilan.
“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama nazhir sebagai pengelola wakaf. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati terhadap potensi penyimpangan seperti suap dan gratifikasi. Proses penggantian tanah wakaf harus berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan,” ujar dia melalui keterangannya.
Senada dengan itu, Jaja Zarkasyi, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap kesesuaian lahan pengganti, baik dari sisi nilai, manfaat, maupun kelayakan secara syar’i.
“Tanah pengganti tidak hanya harus setara nilainya, tapi juga layak dari sisi penggunaan dan kebermanfaatannya bagi umat,” jelas Jaja.
Sementara itu, Sekretaris BWI Jawa Barat, Encep Mahdi Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera menganalisis kelengkapan berkas tanah pengganti. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses verifikasi lapangan ditargetkan rampung dalam dua minggu.
Dalam diskusi bersama, seluruh pihak menyepakati bahwa secara teknis dan syar’i, lokasi-lokasi yang diusulkan telah memenuhi syarat.
Meski demikian, catatan khusus diberikan pada salah satu lokasi yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Area ini tidak akan digunakan untuk pembangunan fisik dan berada dalam jarak aman dari tiang menara.
Kasus ini menjadi cerminan peliknya proses pembebasan lahan wakaf di Indonesia, terutama ketika bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur strategis. Tanah wakaf yang bersifat abadi dan dikhususkan untuk kepentingan umat harus dijaga kelestariannya, namun di sisi lain, negara juga harus memastikan proyek PSN berjalan lancar.
Kegiatan peninjauan ini menjadi bagian dari upaya sinergis lintas lembaga untuk menjaga nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset wakaf, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur nasional secara bertanggung jawab.

Persib Bandung Dilaporkan Berburu 2 Winger Kiri Baru demi Prestasi di AFC, Nilai Pasarnya Lewati Thom Haye!
11 Kuliner Maknyus Sekitar Kebun Raya Bogor, Tempat Makan yang Sejuk, Nyaman dan Enak
20 Cafe Paling Instagramable di Surabaya, Tempat Ngopi yang Bukan Hanya Kuliner Enak tapi Juga Estetik
Bocor! Ini Alasan Yuran Fernandes Terima Pinangan Bernardo Tavares untuk Perkuat Persebaya Surabaya
14 Angkringan Paling Nikmat di Surabaya, Tempat Nongkrong Seru Sambil Kuliner dan Jajan
Berlabel Timnas Cape Verde! Yuran Fernandes Siap Jadi Tembok Baru Persebaya Surabaya Era Bernardo Tavares
Breaking News! Persebaya Surabaya Deal Rekrut Yuran Fernandes, Green Force Dapatkan Pengganti Gustavo Fernandes
Kronologi Sekeluarga Tewas saat Camping di Temanggung: Mulut Korban Berbusa ketika Ditemukan
Kabar Baik! HP Frans Putros yang Hilang saat Konvoi Juara Persib Bandung Akhirnya Ditemukan
15 Kuliner Soto Ayam Paling Lezat di Surabaya dengan Kuah Kuning Pekat, Koya Memikat dan Topping Nikmat
