Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 7 Agustus 2025 | 19.02 WIB

Pembebasan Tanah Wakaf Terdampak Tol Ciawi–Sukabumi Disorot: Kemenag Tinjau Langsung di Sukabumi

Kemenag tinjau pembebasan lahan wakaf di Sukabumi. (Istimewa) - Image

Kemenag tinjau pembebasan lahan wakaf di Sukabumi. (Istimewa)

JawaPos.com - Proses pembebasan lahan di Indonesia kembali menjadi sorotan, kali ini terkait tanah wakaf milik Yayasan Raudhatul Muta’alimin di Desa Cibunar Jaya, Kecamatan Ciambar, Kabupaten Sukabumi, yang terdampak pembangunan Tol Ciawi–Sukabumi, salah satu Proyek Strategis Nasional (PSN).

Menanggapi persoalan ini, Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Pemberdayaan Zakat dan Wakaf bersama Badan Wakaf Indonesia (BWI) dan sejumlah pihak terkait melakukan peninjauan awal ke lokasi pada 5 Agustus 2025. 

Kegiatan ini menjadi bagian dari pendampingan dalam proses pradokumen penggantian tanah wakaf seluas 6.623 meter persegi yang terdampak proyek tol.

Sebagai bentuk tanggung jawab terhadap keberlangsungan fungsi sosial wakaf, pihak yayasan telah mengusulkan tiga lokasi tanah pengganti dengan luas total sekitar 7.012 meter persegi, seluruhnya masih berada di kawasan desa yang sama.

Proses Ruislagh Wajib Transparan dan Sesuai Regulasi

Direktur Pemberdayaan Zakat dan Wakaf, Waryono Abdul Ghafur, menegaskan bahwa proses ruislagh atau tukar guling tanah wakaf bukan hanya soal administratif, melainkan juga menyangkut aspek hukum, etika, dan keadilan.

“Jangan sampai ada pihak yang dirugikan, terutama nazhir sebagai pengelola wakaf. Kami juga mengingatkan seluruh pihak untuk berhati-hati terhadap potensi penyimpangan seperti suap dan gratifikasi. Proses penggantian tanah wakaf harus berjalan sesuai regulasi, transparan, dan mengedepankan prinsip keadilan,” ujar dia melalui keterangannya.

Senada dengan itu, Jaja Zarkasyi, Kepala Subdirektorat Pengawasan dan Pengamanan Harta Benda Wakaf, menekankan pentingnya verifikasi menyeluruh terhadap kesesuaian lahan pengganti, baik dari sisi nilai, manfaat, maupun kelayakan secara syar’i.

“Tanah pengganti tidak hanya harus setara nilainya, tapi juga layak dari sisi penggunaan dan kebermanfaatannya bagi umat,” jelas Jaja.

Sementara itu, Sekretaris BWI Jawa Barat, Encep Mahdi Hidayat, menyatakan pihaknya akan segera menganalisis kelengkapan berkas tanah pengganti. Jika dokumen dinyatakan lengkap, proses verifikasi lapangan ditargetkan rampung dalam dua minggu.

Dalam diskusi bersama, seluruh pihak menyepakati bahwa secara teknis dan syar’i, lokasi-lokasi yang diusulkan telah memenuhi syarat. 

Meski demikian, catatan khusus diberikan pada salah satu lokasi yang berada di bawah jalur Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET). Area ini tidak akan digunakan untuk pembangunan fisik dan berada dalam jarak aman dari tiang menara.

Kasus ini menjadi cerminan peliknya proses pembebasan lahan wakaf di Indonesia, terutama ketika bersinggungan dengan pembangunan infrastruktur strategis. Tanah wakaf yang bersifat abadi dan dikhususkan untuk kepentingan umat harus dijaga kelestariannya, namun di sisi lain, negara juga harus memastikan proyek PSN berjalan lancar.

Kegiatan peninjauan ini menjadi bagian dari upaya sinergis lintas lembaga untuk menjaga nilai-nilai keadilan, transparansi, dan keberlanjutan dalam pengelolaan aset wakaf, sekaligus mendukung pembangunan infrastruktur nasional secara bertanggung jawab.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore