
Ilustarsi suasana lalu lintas arus balik Lebaran di Km 181 tol Cipali , Palimanan, Cirebon, Jawa Barat.
JawaPos.com – Bahu jalan tol seringkali menjadi saksi bisu dari berbagai situasi lalu lintas. Bahu jalan tol juga memiliki peran penting dalam menjaga keselamatan dan keteraturan di jalan tol. Namun, tahukah Anda apa saja fungsi dari bahu jalan tol dan bagaimana aturan penggunaan bahu jalan tol?
Dilansir dari website astra-daihatsu.id, bahu jalan tol memiliki beberapa fungsi penting, di antaranya sebagai berikut:
1. Keamanan
Salah satu fungsi utama bahu jalan tol adalah sebagai jalur darurat untuk kendaraan yang mengalami kerusakan atau kecelakaan. Bahu jalan memberikan ruang yang cukup bagi kendaraan yang membutuhkan tempat untuk berhenti sementara menunggu bantuan atau perbaikan. Hal ini membantu pengendara tetap aman dan mencegah kecelakaan.
2. Penyedia jalur darurat
Bahu jalan memberikan akses yang lebih mudah bagi kendaraan darurat seperti ambulans, pemadam kebakaran, dan polisi. Ini juga memberikan ruang tambahan untuk kendaraan darurat dengan jalur cepat yang dapat mempercepat waktu tanggap darurat.
3. Ruang gerak tambahan
Bahu jalan tol memberikan ruang tambahan untuk mobil yang membutuhkan area gerak yang lebih besar, seperti truk dan mobil besar lainnya. Hal ini dapat mengurangi kemacetan dan mempertahankan lalu lintas yang lancar di jalur utama.
4. Penyediaan layanan
Bahu jalan tol juga berfungsi sebagai tempat untuk menyediakan layanan di jalan tol, seperti rest area, pom bensin, dan fasilitas lainnya. Ini memberikan kenyamanan bagi pengguna jalan tol untuk beristirahat, mengisi bahan bakar, atau memperoleh layanan lainnya.
5. Akses untuk kendaraan pemeliharaan dan perbaikan
Bahu jalan tol memberikan akses yang mudah bagi kendaraan pemeliharaan jalan tol, seperti truk derek atau kendaraan pemadam kebakaran untuk melakukan tugas-tugas perbaikan dan pemeliharaan.
Oleh karena itu, bahu jalan tol memiliki fungsi penting dalam menjaga keamanan, kelancaran lalu lintas, dan penyediaan fasilitas layanan di jalan tol.
Selain itu, Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol, Pasal 41 ayat 2, menetapkan batasan penggunaan bahu jalan tol. Ketentuan-ketentuan berikut mengenai penggunaan bahu jalan tol:
Jika seseorang melanggar peraturan tersebut, mereka dapat dikenakan denda sebesar Rp 500.000 atau ancaman pidana dengan hukuman maksimal dua bulan, menurut pasal 287 ayat 1.

Peringkat 12 Klub Terbesar yang Belum Pernah Memenangkan Liga Champions
Asisten YouTuber RA Diperiksa Kasus Whip Pink, Netizen Ramaikan Unggahan Reza Arap
Pesan Perpisahan Penuh Misteri Milos Raickovic Bersama Persebaya Surabaya, Bonek Penasaran hingga Menyesali
3 Calon Pelatih Liverpool Musim Depan, Semua Masih Muda dan Bertalenta!
Presiden Iran Masoud Pezeshkian Ajukan Pengunduran Diri, Ini Alasannya
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Pemerintah Perkuat Pengawasan Tata Niaga Minyak Goreng, Mafia Pangan Bakal Disikat Habis
Penyebab Ribuan Gerai Indomaret Tutup pada 31 Mei-1 Juni 2026
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
6 Weton Bumi Kapetak Titisan Gatotkaca yang Ditakdirkan Kaya dan Sukses, Menurut Primbon Jawa
