Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 30 April 2024 | 00.48 WIB

Kemenhub Cabut Status Internasional 17 Bandara, Cek Lokasi dan Namanya

RAMAH LINGKUNGAN: Bagian atap Bandara Banyuwangi dibangun arsitek Andra Matin dengan mengusung konsep green building. (RAMADA KUSUMA/JAWA POS RADAR BANYUWANGI) - Image

RAMAH LINGKUNGAN: Bagian atap Bandara Banyuwangi dibangun arsitek Andra Matin dengan mengusung konsep green building. (RAMADA KUSUMA/JAWA POS RADAR BANYUWANGI)

JawaPos.com - Sebanyak 17 bandara kehilangan statusnya sebagai bandara internasional seiring terbitnya Keputusan Menteri Nomor 31/2024 (KM 31/2004) tentang Penetapan Bandar Udara Internasional pada 2 April. Sebelumnya, Indonesia memiliki 34 bandara internasional. Berkurangnya bandara internasional itu diharapkan dapat menggairahkan penerbangan domestik.

”KM 31/2004 ini dikeluarkan dengan tujuan untuk melindungi penerbangan internasional pascapandemi dengan menjadikan bandara sebagai hub internasional di negara sendiri,” kata Juru Bicara Kementerian Perhubungan Aditya Irawati.

Menurut dia, selama ini bandara internasional di Indonesia tidak memberikan keuntungan banyak untuk dalam negeri. Keuntungan malah didapat negara lain. Alasannya, sebagian besar bandara internasional hanya melayani beberapa negara tertentu dan bukan merupakan penerbangan jarak jauh.

Selain itu, saat Covid-19, dunia aviasi terpuruk. Adanya aturan tersebut diharapkan akan mengerek pertumbuhan penerbangan internasional.

Adita mengatakan, penyelenggaraan bandara internasional di beberapa negara juga melakukan penyesuaian. Sebut saja India dengan jumlah penduduk 1,42 miliar hanya memiliki 35 bandara internasional.

”Meski 17 bandara internasional telah ditetapkan, bandara yang status penggunaannya sebagai bandar udara domestik pada prinsipnya tetap dapat melayani penerbangan luar negeri untuk kepentingan tertentu secara temporer,” ujarnya. Misalnya, embarkasi dan debarkasi haji dan hal-hal untuk menunjang ekonomi nasional.

Ketua Umum INACA Denon Prawiraatmadja optimistis konektivitas nasional justru akan semakin terajut. Dengan dikuranginya bandara internasional, pola penerbangan nasional akan kembali pada pola hub and spoke. (lyn/c6/fal)

---

TIDAK LAGI MENJADI BANDARA INTERNASIONAL

  • Bandara Mopah, Merauke
  • Bandara Syamsuddin Noor, Banjarmasin
  • Bandara Frans Kaisiepo, Biak
  • Bandara Pattimura, Ambon
  • Bandara El Tari, Kupang
  • Bandara Juwata, Tarakan
  • Bandara Supadio, Pontianak
  • Bandara Banyuwangi
  • Bandara Adi Soemarmo, Solo
  • Bandara Adisutjipto, Jogjakarta
  • Bandara Husein Sastranegara, Bandung
  • Bandara H.A.S. Hanandjoeddin, Tanjung Pandan
  • Bandara Sultan Mahmud Badaruddin II, Palembang
  • Bandara Raja Haji Fisabilillah, Tanjung Pinang
  • Bandara Raja Sisingamangaraja XII, Silangit
  • Bandara Maimun Saleh, Sabang

Sumber: Keputusan Menteri Perhubungan Nomor 31/2024-

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore