Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 April 2024 | 21.41 WIB

Komisi V DPR Sebut Operator Jarang Lakukan Inspeksi Berkala di Tol Bocimi

AMBLAS: Kondisi jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di KM 64 yang mengalami longsor pada Rabu (3/4). - Image

AMBLAS: Kondisi jalan tol Bogor-Ciawi-Sukabumi (Bocimi) di KM 64 yang mengalami longsor pada Rabu (3/4).

JawaPos.com - Anggota Komisi V DPR Sigit Sosiantomo mempertanyakan kinerja operator jalan tol Bocimi. Sebab, longsor di Km 64 menunjukkan minimnya inspeksi berkala pada kelaikan jalan tol.

"Operator kan tahu di mana titik-titik yang rawan longsor. Seharusnya, ketika terjadi hujan deras, mereka melakukan inspeksi terhadap keamanan struktur jalan tol yang mereka kelola,” katanya kemarin.

Sigit menyebut longsor tidak tiba-tiba terjadi. "Ada tanda-tanda seperti ada retakan. Apalagi saat musim hujan seperti ini,” ucapnya. Dia menekankan seharusnya operator lebih aware terhadap musibah longsor, terutama di jalur tol dengan topografi berbukit dan lereng. Perlu diketahui, tol Bocimi berada di sekitar bukit.

Dalam Pasal 53 PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol disebutkan, badan usaha wajib melakukan pemeliharaan jalan tol yang meliputi pemeliharaan rutin, pemeliharaan berkala, dan peningkatan. Di pasal 54 diatur bahwa pemeliharaan jalan tol dilakukan menurut ketentuan teknik pemeliharaan jalan tol dan pelaksanaan pemeliharaan jalan tol tidak boleh merugikan pengguna jalan.

Dia meminta BPJT mengevaluasi kelaikan jalan tol Bocimi pasca terjadinya longsor. Selain itu, meminta operator segera melakukan perbaikan dan mitigasi bencana di titik-titik rawan longsor. Sigit juga meminta operator jalan tol memberikan ganti rugi kepada pengguna tol tersebut.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, operator jalan tol wajib mengganti kerugian yang diderita pengguna jalan sebagai akibat kesalahan badan usaha dalam pengusahaan jalan tol.

Dalam musibah Rabu lalu, ada mobil yang masuk ke dalam longsoran dan satu truk terguling. ’’Operator wajib memberikan ganti rugi. Apalagi, musibah seperti ini sebenarnya bisa dimitigasi kalau inspeksi berkala,” ujarnya. (idr/mia/lyn/c7/oni)

Editor: Ilham Safutra
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore