Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 30 Juli 2026 | 18.53 WIB

Polisi Membebaskan Kim Soo Hyun dari Tuduhan Memacari Anak di Bawah Umur

Kim Soo Hyun dibebaskan dari tuduhan memacari anak dibawah umur / Foto : Instagram @soohyun_k216

 

JawaPos.com - Polisi telah membebaskan aktor Kim Soo Hyun, dari tuduhan pelanggaran Undang-Undang Perlindungan Anak Korea.
 
Sebelumnya Kim Soo Hyun dituduh bahwa ia, menjalin hubungan dengan mendiang Kim Sae Ron saat aktris tersebut masih di bawah umur.
 
Kantor Polisi Seongdong Seoul mengatakan pada hari Selasa (28/7), bahwa mereka telah memutuskan untuk tidak menyerahkan kasus Kim Soo Hyun kepada jaksa penuntut, atas tuduhan melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak dan mengajukan tuduhan palsu.
 
Seorang pejabat kepolisian mengatakan, alasan dibebaskan Kim Soo Hyun dari tuduhan karena tidak ada bukti hukum untuk mendukung tuduhan pelecehan anak.
 
Selain itu, bukti tambahan berupa rekaman audio yang diajukan sebagai bukti tidak dapat diterima, karena tampaknya bukti tersebut telah diedit atau dimanipulasi. 
 
"Kasus ini ditutup karena kurangnya bukti," kata pejabat kepolisian tersebut, seperti yang diberitakan Korea Times.
 
Kasus ini bermula, dari keluarga Kim Sae Ron yang mengajukan pengaduan pidana terhadap Kim pada Mei tahun lalu.
 
Keluarga Sae Ron menuduh bahwa Soo Hyun, telah menjalin hubungan dengan anak mereka sejak masih di bawah umur, yang melanggar Undang-Undang Perlindungan Anak.
 
Pada konferensi pers, keluarga yang berduka merilis apa yang mereka sebut sebagai rekaman audio percakapan Sae Ron, dengan seorang kenalan sebelum kematiannya. 
 
Dalam rekaman tersebut, Sae Ron diduga mengatakan bahwa ia berpacaran dengan Soo Hyun sejak SMP hingga masuk kuliah, dan kemudian putus.
 
Agensi Soo Hyun menolak rekaman tersebut, karena dianggap direkayasa menggunakan kecerdasan buatan (AI).
 
Meskipun Soo Hyun pada akhirnya mengakui, bahwa ia pernah menjalin hubungan dengan mendiang aktris tersebut, namun secara konsisten ia membantah pernah berpacaran dengannya ketika Sae Ron masih di bawah umur. 
 
Soo Hyun kemudian mengajukan pengaduan pidana, terhadap keluarga mendiang Sae Ron dan pengelola saluran YouTube Garo Sero Research Institute, dengan tuduhan melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan informasi palsu.
 

Editor: Setyo Adi Nugroho
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore