
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Aditya Zoni sudah buka suara perihal keterlibatan sang kakak, Ammar Zoni, dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang tersangka lainnya.
Aditya Zoni mengatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum dan akan menantikan fakta yang sesungguhnya terungkap di persidangan nanti. Adit memastikan pihak keluarga akan memberikan dukungan dan support untuk Ammar Zoni, tidak seperti narasi yang berkembang keluarga akan lepas tangan atau meninggalkan sang aktor.
"Walaupun banyak sekali coba-cobaan yang menghampiri keluarga saya. Teman-teman tahu sendirilah banyak sekali cobaan yang sudah menghampiri keluarga saya. Dan saya di sini akan terus support abang saya apa pun yang terjadi," kata Aditya Zoni.
Selain itu, Adit meminta teman-teman Ammar Zoni untuk tidak berkomentar terkait hal yang berpotensi melahirkan dampak kurang baik. Apalagi, kasus yang menjerat Ammar Zoni baru akan diketahui fakta sebenarnya setelah nanti kasusnya disidangkan di pengadilan.
"Saya sangat berpegang kepada hukum yang seadil-adilnya dan saya berharap pihak-pihak terkait bisa memberikan perspektif hukum yang sebaik-baiknya sesuai data, fakta, dan bukti," ungkap Aditya Zoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

Prediksi Bursa Taruhan Prancis vs Maroko di Piala Dunia 2026: Singa Atlas Bisa Paksa Les Blues Main Lebih dari 90 Menit
Sudah Terima Kompensasi Rp 5 Juta, Pengontrak di Surabaya Diberi Waktu 1 Bulan untuk Pindah
Prediksi Susunan Pemain Norwegia vs Inggris di Piala Dunia 2026: Lomba Sihir Erling Haaland dan Harry Kane ke Semifinal!
Prediksi Bursa Taruhan Spanyol vs Belgia di Piala Dunia 2026: La Roja Dijagokan Melaju ke Semifinal
Artis Arie Nugroho dan Windy Wulandari Berduka Yogi Rahmat Meninggal Dunia
Polisi Temukan Uang Rp60 Miliar di Cafe de Clan Jaksel, Diangkut Pakai 3 Mobil
Prediksi Skor Prancis vs Maroko di Perempat Final Piala Dunia 2026: Deja Vu atau Pembuktian Singa Atlas
Tak Singgung Pengunduran Diri, Ini 6 Poin Pernyataan Jampidsus Febrie Adriansyah Usai Rumahnya Digeledah Polisi
Prediksi Skor Prancis vs Maroko: Bandar Taruhan Klaim Les Bleus Menang 90 Menit, Opta Beri Peluang Pasti 60,9 Persen
Cek Warna Keberuntungan Menurut Hari dan Pasaran Jawa: Rahasia Menarik Energi Positif dan Kesuksesan Setiap Hari!
