
Ammar Zoni divonis 3 tahun penjara oleh hakim. Kuasa hukum menegaskan bahwa vonis itu bukti Ammar Zoni bukan pengedar atau penjual Narkoba. (ANTARA/Risky Syukur)
JawaPos.com - Aditya Zoni sudah buka suara perihal keterlibatan sang kakak, Ammar Zoni, dalam kasus dugaan peredaran narkoba di dalam Rutan Salemba Jakarta Pusat bersama 5 orang tersangka lainnya.
Aditya Zoni mengatakan, pihak keluarga menghormati proses hukum dan akan menantikan fakta yang sesungguhnya terungkap di persidangan nanti. Adit memastikan pihak keluarga akan memberikan dukungan dan support untuk Ammar Zoni, tidak seperti narasi yang berkembang keluarga akan lepas tangan atau meninggalkan sang aktor.
"Walaupun banyak sekali coba-cobaan yang menghampiri keluarga saya. Teman-teman tahu sendirilah banyak sekali cobaan yang sudah menghampiri keluarga saya. Dan saya di sini akan terus support abang saya apa pun yang terjadi," kata Aditya Zoni.
Selain itu, Adit meminta teman-teman Ammar Zoni untuk tidak berkomentar terkait hal yang berpotensi melahirkan dampak kurang baik. Apalagi, kasus yang menjerat Ammar Zoni baru akan diketahui fakta sebenarnya setelah nanti kasusnya disidangkan di pengadilan.
"Saya sangat berpegang kepada hukum yang seadil-adilnya dan saya berharap pihak-pihak terkait bisa memberikan perspektif hukum yang sebaik-baiknya sesuai data, fakta, dan bukti," ungkap Aditya Zoni.
Seperti diberitakan sebelumnya, Ammar Zoni ditangkap untuk keempat kalinya atas kasus narkoba. Berbeda dari beberapa kasus sebelumnya, kali ini Ammar Zoni ditangkap diduga mengedarkan narkoba di dalam Rutan Salemba, Jakarta Pusat.
Ammar Zoni mengedarkan narkoba bersama 5 orang lainnya berinisial A, AP, AM alias KA, ACM, dan MR. Mereka pun telah ditetapkan sebagai tersangka.
Mantan suami Irish Bella mendapatkan sejumlah narkoba berupa sabu, ekstasi, dan liquid ganja dari luar untuk kemudian diedarkan di dalam Rutan Salemba.
Ammar Zoni menjalin komunikasi dengan penyuplai sejumlah barang barang haram. Setelah barang bukti tersebut berhasil didapat, Ammar kemudian berkomunikasi dengan 5 orang tersangka lainnya untuk tujuan mengedarkan barang narkoba di lingkungan Rutan Salemba.
Akibat perbuatannya tersebut, Ammar Zoni bersama teman-temannya dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU RI. No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Ammar Zoni terancam dengan hukuman seumur hidup atau hukuman mati.

11 Rekomendasi Mall Terbaik di Surabaya yang Bikin Betah Jalan-Jalan dan Susah Pulang
KPK Tindaklanjuti Pelaporan Dugaan Korupsi APBD Era Mantan Gubernur Sultra Nur Alam
Jadwal PSS vs Garudayaksa FC Final Liga 2, Siaran Langsung, dan Live Streaming: Siapa Raih Trofi Kasta Kedua?
17 Tempat Makan Hidden Gem di Surabaya yang Tidak Pernah Sepi, Rasanya Selalu Konsisten Enak
Marak Link Live Streaming Gratis Persija Jakarta vs Persib Bandung, Jakmania dan Bobotoh Pilih yang Mana?
Jadwal Veda Ega Pratama di Sesi Q2 Moto3 Le Mans 2026! Rider Indonesia Bidik Start Terdepan
Live Streaming PSS Sleman vs Garudayaksa FC Final Liga 2 dan Prediksi Skor: Trofi Bergengsi Menanti Pemenang!
15 Kuliner Seafood Ternikmat di Surabaya, Hidangan Laut Segar dengan Cita Rasa Khas yang Sulit Dilupakan
Jadwal dan Link Live Streaming Moto3 Prancis Hari Ini: Momentum Veda Ega Rebut Pole Position!
12 Kuliner Tahu Campur Paling Enak di Surabaya dengan Kuah Petis Kental yang Selalu Jadi Favorit Warga Lokal hingga Wisatawan
