
Artis Jonathan Frizzy (JF) alias Ijonk menjalani pemeriksaan di Polres Bandara Soekarno Hatta terkait kasus peredaran vape berisi obat keras. (Istimewa).
JawaPos.com - Setelah resmi menerima pelimpahan berkas tahap 2 dan memeriksakan kondisi kesehatan tersangka Jonathan Frizzy alias Ijonk ke RSUD Kota Tangerang, Kejaksaan Negeri Kota Tangerang akhirnya memutuskan melakukan penahanan kepada sang aktor.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Kota Tangerang, A.A. Made Suarja Teja Buana menegaskan bahwa hasil pemeriksaan medis terhadap Jonathan Frizzy terbilang baik dan memungkinkan untuk ditahan, meski dia sempat mengalami pendarahan akibat ambeien.
"Kondisi kesehatannya bagus, cuma masih memar saja. Kita sudah tetap Jonathan Frizzy ditahan," kata Made Suarja Teja Buana saat ditemui di Lapas Pemuda Kelas II A Tangerang, Senin (14/7).
Menurut dia, pemeriksaan di RSUD Kota Tangerang beberapa hari lalu sudah cukup untuk mengetahui kondisi kesehatan Ijonk. Oleh sebab itu, dia tidak perlu dilakukan pemeriksaan ulang. Menurut dia, Ijonk akan langsung dimasukkan ke dalam lapas bersama yang lainnya.
"Tidak perlu diperiksa lagi ke rumah sakit. Karena semuanya sudah jelas, ada semua untuk report-nya," paparnya.
Diketahui pada Jumat (11/7), kerkas perkara kasus likuid vape mengandung obat keras yang menjerat aktor Jonathan Frizzy dilimpahkan pihak Polresta Bandara Soekarno-Hatta ke Kejaksaan Negeri Kota Tangerang.
Dengan adanya pelimpahan tahap II tersebut, otomatis berkas perkara sekaligus tersangka berpindah tanggung jawab dari kepolisian kepada kejaksaan. Sebelum ditahan, Ijonk dan tiga tersangka lainnya yaitu BTR, EDS,dan ER, menjalani pemeriksaan kesehatan di RSUD Kota Tangerang untuk memastikan kondisi kesehatan mereka.
Pemeriksaan tersebut penting supaya diketahui secara pasti kondisi kesehatan mereka sebelum dititip ke lapas. Menurut Made Suarja Teja, pihak lapas tidak mungkin menerima Ijonk dll apabila kondisi kesehatan mereka sedang dalam keadaan tidak baik.
Seperti diketahui, Satuan Narkoba Polresta Bandara Soekarno-Hatta Kota Tangerang menahan 3 orang tersangka berinisial BTR, EDS dan ER di dalam rutan terkait kasus likuid vape mengandung etomidate atau obat keras, sejak beberapa bulan lalu. Seiring berjalannya waktu, Jonathan Frizzy juga ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.
Keempat tersangka dijerat dengan UU Kesehatan, dengan mengacu pada Pasal 435 jo 138 ayat 2 dan 3 UU 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan. Mereka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda Rp 5 miliar.

Fans Persija Datangi Sesi Latihan di Sawangan, Jakmania Bentangkan Spanduk Kritik untuk Manajemen Klub
Kemendiktisaintek Ubah Nama Prodi Teknik jadi Rekayasa, ini Daftarnya
Sekjen Laskar Merah Putih Minta Presiden Perhatikan Para Jaksa: Mereka Belum Dapat Apresiasi yang Proporsional
11 Oleh-Oleh Khas Semarang yang Paling Diburu Wisatawan karena Rasanya Lezat dan Cocok Dijadikan Buah Tangan
Jadwal Moto3 Catalunya 2026: Veda Ega Pratama Siap Jaga Konsistensi di Barcelona
Koperasi Desa Merah Putih di Pakuhaji Sepi dan Bangunan Sederhana, Dinkop UMKM Tangerang: Tidak Dibangun dari Dana Agrinas
5 Mall Terbaik dan Paling Cozy di Solo, Cocok untuk Menikmati Kuliner, Belanja, dan Nongkrong di Satu Tempat
13 Buah Tangan Khas Malang Paling Populer dengan Cita Rasa Lezat dan Harga Ramah di Kantong
12 Rekomendasi Oleh-Oleh Tradisional dan Kekinian Khas Bandung, Wajib Masuk Daftar Belanja Wisatawan Saat Berkunjung ke Kota Kembang
10 Rekomendasi Oleh-oleh Khas Solo yang Selalu Ramai Dibeli Saat Musim Liburan, Mulai dari Tradisional hingga Makanan Kekinian!
