Logo JawaPos
Author avatar - Image
Kamis, 29 Mei 2025 | 06.10 WIB

Kecewa pada Pihak Ridwan Kamil, Markus Nababan: Kami Benar-benar Serius, Kok Mereka Main-main

Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee) - Image

Lisa Mariana mengungkapkan perselingkuhannya dengan Ridwan Kamil dan dampak yang ditimbulkan, termasuk perjuangan untuk hak nafkah anak. (Podcast dr. Richard Lee)

JawaPos.com - Pengacara Lisa Mariana, Markus Nababan mengaku bahwa pihaknya sangat siap untuk membongkar fakta yang sesungguhnya supaya terungkap secara jelas dan nyata siapa ayah biologis dari anak perempuan Lisa yang saat ini berusia 3 tahun. Lisa Mariana bahkan turut hadir ke persidangan Pengadilan Negeri Bandung meski harus menahan rasa sakit akibat masih dalam proses recovery usai melakukan operasi bariatrik di Malaysia. 

Menurut Markus Nababan, kehadiran Lisa Mariana menunjukkan adanya itikad baik sekaligus keseriusan untuk memperjelas semua permasalahan secara hukum, buntut adanya sengketa pengakuan anak antara Lisa dengan Ridwan Kamil. Di sisi lain, pihak Lisa Mariana justru menilai pihak Ridwan Kamil tidak serius dalam menghadapi persidangan.

Bukan hanya tidak membawa KTP Ridwan Kamil dalam pemeriksaan legalitas, Muslim Jaya Butarbutar selaku kuasa hukum RK juga tidak membawa bukti untuk melandasi ketidakhadiran Ridwan Kamil dalam sidang mediasi. "Kami sudah benar-benar serius kok mereka main-main gitu loh. Dari KTP juga tidak dibawa, tidak membawa keterangan sakit atau sejenisnya. Rekan-rekan lawyer tergugat itu kan katanya sudah senior, kok nggak tahu gitu loh," keluhnya.

Dia juga mengungkapkan, dalam peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2016 tentang tata cara prosedur mediasi di pengadilan, principal wajib hadir secara langsung dalam sidang mediasi. "Para pihak wajib menghadiri secara langsung pertemuan mediasi dengan dan atau tanpa didampingi oleh kuasa hukum. Artinya apa? Di dalam proses persidangan perdata itu si prinsipal atau pihak tergugat langsung wajib hadir hukumnya," tuturnya.

Markus Nababan juga menyoroti alasan pihak pengacara Ridwan Kamil perihal ketidakhadiran kliennya dalam sidang mediasi yang menyatakan boleh dalam kasus perdata. Menurut dia, principal boleh tidak hadir ke sidang mediasi apabila  ada alasan melatarbelakangi.

"Saya tanya dalam mediasi, surat sakitnya mana? Tidak bisa menjawab. Oke, yang kedua, tugas kerjanya apa sekarang? Beliau kerja apa sekarang? Pejabat publik tidak. Dia sudah menjadi warga sipil. Terlepas dia (Ridwan Kamil) mempunyai pekerjaan lain, tolong hadirkan kalau memang ada surat tugas kerjanya," paparnya.

Editor: Estu Suryowati
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore