Logo JawaPos
Author avatar - Image
Selasa, 27 Agustus 2024 | 13.15 WIB

Polisi Buru Penyebar Konten Aaliyah Massaid Hamil Di Luar Nikah

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombespol Ade Ary syam Indradi. (Yogi Wahyu/Jawa Pos Koran) - Image

Kabidhumas Polda metro Jaya Kombespol Ade Ary syam Indradi. (Yogi Wahyu/Jawa Pos Koran)

JawaPos.com - Polda Metro Jaya tengah memproses laporan polisi yang dibuat oleh Aaliyah Massaid. Penyidik sedang memburu akun media sosial yang menyebarkan berita bohong bahwa Aaliyah hamil di luar nikah.
 
"Itu akan dilakukan pendalaman, bagian yang akan didalami," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Senin (26/8).
 
Ade mengatakan, Aaliyah membantah sedang hamil. Sehingga tuduhan hamil di luar nikah dipastikan keliru.
 
 
"Saat saudara AM melihat ada 2 akun TikTok dan satu akun Youtube menjelaskan bahwa dinyatakan pelapor itu hamil di luar nikah, padahal menurut pelapor sampai saat ini tidak hamil,' jelasnya.
 
Diketahui, YouTuber Thariq Halilintar sangat kecewa bahkan marah besar atas narasi yang berkembang di media sosial yang menuduh istrinya, Aaliyah Massaid hamil duluan sebelum resmi menikah dengannya dan sebelum sah menjadi pasangan suami istri.
 
Thariq Halilintar tidak tinggal diam usai istrinya difitnah oleh pengguna media sosial. Dia pun meminta Aaliyah melaporkan kasus ini ke ranah hukum supaya pelakunya dapat mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.
 
Aaliyah pun melaporkan tiga akun media sosial yang berkomentar negatif. Laporan dibuat di Polda Metro Jaya pada Jumat (23/8) kemarin atas dugaan pencemaran nama baik.
 
 
Ketiga akun media sosial tersebut yaitu akun TikTok esmeralda_9999 dan @medialestar. Selain itu, ada 1 kanal YouTube yang juga dilaporkan yakni @infomedia3180.
 
Aaliyah melaporkan tiga akun media sosial tersebut dengan Undang-Undang Tindak Pidana Kejahatan Informasi dan Transaksi Elektronik Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2028 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 a juncto Pasal 45 Ayat (4) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP dan atau Pasal 315 KUHP.
Editor: Bintang Pradewo
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore