Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 7 Agustus 2024 | 02.45 WIB

Jaksa Sebut Ammar Zoni Gunakan Sandi Ikan dan Sayur saat Berbisnis Narkoba, Pengacaranya Bilang Begini

Sidang pemeriksaan saksi sekaligus dakwaan kasus narkotika yang menyeret artis Ammar Zoni (kanan bawah layar) dan seorang terdakwa lain bernama Akri (kiri bawah layar) di Pengadilan Negeri Jakbar

 
JawaPos.com-Aktor Ammar Zoni disebut terlibat dalam transaksi bisnis narkoba dengan kapasitasnya sebagai pemberi modal. Ammar disebut menggelontorkan uang sebesar Rp 50 juta kepada terdakwa Akri.
 
Tak hanya itu, Jaksa juga menyebut Ammar Zoni menggunakan sandi ikan dan sayur untuk merujuk pada bisnis haramnya bersama Akri. 
 
Namun hal itu secara tegas dibantah oleh Amar Zoni dan kuasa hukumnya, Jon Mathias. Mantan suami Irish Bella menolak disebut sebagai pemodal bisnis narkoba apalagi sampai menggunakan sandi 
 
Terkait ikan dan sayur yang disebut sebagai kode atau sandi oleh Jaksa, Jon Mathias  memberikan penjelasan. Dia menyebut itu bukan sandi Ammar Zoni dalam keterlibatannya di bisnis haram narkoba.
 
"Semua replik jJaksa sudah kami bantah. Ada sandi ikan dan sayur. Akri ini kan kampungnya di Morotai, Maluku Utara. Itu penghasil ikan terbesar yang diekspor ke Filipina," ujar Jon Mathias saat ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Selasa (6/8).
 
Untuk sayur, lanjut pengacara Ammar Zoni, mengacu pada Morotai sebagai daerah yang subur. Dia pun memastikan tidak ada kata ikan atau sayur merujuk pada aktivitas bisnis haram narkoba oleh Ammar Zoni.
 
"Saya mantan pengacara bupati sana jadi saya tahu daerah sana," ujar Jon Mathias.
 
Ammar Zoni ditangkap polisi untuk ketiga kalinya terkait kasus narkoba pada 12 Desember 2023 lalu. Bintang sinetron 7 Manusia Harimau ditangkap di sebuah apartemen di bilangan Serpong Tangerang Selatan.
 
Ammar Zoni ditangkap dengan barang bukti berupa 4 paket sabu dengan berat 4,36 gram dan 1 paket ganja seberat 1,32 gram.
 
Dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta majelis hakim menghukum terdakwa Ammar Zoni dengan hukuman 12 tahun penjara. Dia dinilai melanggar Pasal 114 Ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
 
 
 

Editor: Dinarsa Kurniawan
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore