Logo JawaPos
Author avatar - Image
Rabu, 26 Juni 2024 | 05.44 WIB

Ngaku Rugi Rp 60 Juta Usai Sejumlah Barangnya Dicuri eks ART, Denise Chariesta akui Salah dalam Proses Rekrutmen

Denise Chariesta. (Istimewa) - Image

Denise Chariesta. (Istimewa)

 
JawaPos.com - Kasus pencurian yang terjadi di rumah Selebgram Denise Chariesta beberapa hari lalu diperkirakan mengakibatkan kerugian mencapai Rp 60 juta. Kasus ini sedang ditangani penyidik Polda Metro Jaya setelah dilaporkan pada Sabtu, 22 Juni 2024.
 
Menurut Denise Chariesta, Asisten Rumah Tangga (ART) bernama Yuli asal Cianjur Jawa Barat bekerja kurang lebih 4 bulan pada dirinya. Selama bekerja, dia tidak menaruh rasa curiga karena sudah kadung mempercayainya.
 
Setelah ART tersebut kabur dari rumahnya setelah mencuri sejumlah barang berharga, termasuk dua kamera dan dua lensa, Denise Chariesta baru sadar adanya kejanggalan selama ART tersebut bekerja di rumahnya.
 
Misalnya setiap bulan ada saja alasan untuk dia keluar rumah. Mulai dari mengaku anaknya sakit hingga orang tuanya meninggal dunia padahal semua itu bohong.
 
"Dia bilang anaknya sakit aku transfer Rp 1 juta, mengaku orang tuanya meninggal aku juga transfer," kata Denise di bilangan Jakarta Selatan, Selasa (25/6).
 
Dia pun mengakui telah terjadi kesalahan dilakukannya dalam proses rekrutmen ART itu. Dia ternyata mengambilnya dari penyalur yang tidak jelas. 
 
Dari kejadian ini, Denise mengaku kapok mengambil pekerja dari penyalur yang tidak jelas. Dia kini lebih memilih mengambil pekerja dari yayasan yang jelas meskipun harganya lebih mahal. Karena jika terjadi pencurian seperti yang dialaminya saat ini, dia dapat memminta pertanggungjawaban pihak yayasan.
 
"Yang suka mengambil pekerja untuk rumah tangga kalian hati-hati ya, waspada. Jangan ambil pekerja dari penyalur yang tidak jelas. Karena bisa jadi menyalurkan pencuri," katanya.
 
Diketahui, Selebgram Denise Chariesta melaporkan salah satu mantan asisten rumah tangga (ART) ke Polda Metro Jaya. Laporan dibuat pada  Sabtu, 22 Juni 2024, terdaftar dengan Nomor: STTLP/B/3493/VI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.  
 
Denise Chariesta melaporkan mantan ART-nya atas dugaan melakukan pencurian dengan pemberatan dengan mengacu pada Pasal 363 dan atau Pasal 362 KUHP.
 
 
Editor: Dimas Ryandi
Tags
Artikel Terkait
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore