Logo JawaPos
Author avatar - Image
Jumat, 5 Januari 2024 | 05.45 WIB

Tak Kunjung Dapat Royalti Dari Virgoun, Begini Kata Pengacara Inara Rusli

Inara Rusli membuat konten bersama buah hati pertamanya, Starla, menyinggung banyak hal terkait rumah tangganya dengan Virgoun. - Image

Inara Rusli membuat konten bersama buah hati pertamanya, Starla, menyinggung banyak hal terkait rumah tangganya dengan Virgoun.

JawaPos.com - Tepat 10 November 2023 lalu, Pengadilan Agama (PA) Jakarta Barat mengabulkan permohonan cerai Inara Rusli terhadap Virgoun suami yang dinikahinya sejak tahun 2014 lalu.

Memiliki tiga orang anak, tak membuat Inara Rusli mempertahankan keluarga yang telah dibangunnya selama 9 tahun itu.

Bukan tanpa sebab, Inara Rusli mengaku sudah tak kuat dengan sikap Virgoun yang telah berubah beberapa tahun belakangan lantaran diduga kerap kali bermain perempuan.

PA Jakarta Barat pun tak hanya mengabulkan gugatan cerai Inara Rusli tapi juga beberapa hak atas royalti atau hak bersama atas karya-karya Virgoun bisa didapatkan perempuan 30 tahun itu.

Hal ini diungkapkan PA Jakbar terkait hak cipta dengan beberapa lagu Virgoun yang dilantunkan merupakan inspirasi dari Inara Rusli.

Terdapat 4 lagu Virgoun yang dinyatakan sebagai harta bersama Inara Rusli.

Yakni lagu Surat Cinta untuk Starla, Orang yang Sama, Bukti dan juga lagu Saat Kau Telah Mengerti.

Kuasa hukum Inara Rusli, Julio Tambunan menyatakan, hingga kini kliennya belum mendapatkan hasil dari royalti lagu-lagu itu. Pasalnya, pihak Virgoun mengajukan banding atas putusan Pengadilan Agama Jakarta Barat.

"Belum (dapat), karena kemarin kan ada banding, jadi keputusannya belum inkrah. Jadi kita berproses juga di pengadilan, banding," kata Juliodikutip dari PMJ News.

Inara Rusli diketahui mengajukan gugatan perdata terhadap Virgoun, atas dugaan perbuatan melawan hukum. Virgoun diketahui diam-diam mengalihkan royalti hak cipta lagunya ke label.

"Yang bisa kami tarik kesimpulan adalah bahwa majelis hakim sudah menyatakan hak cipta itu merupakan harta bersama, dan harta bersama harus ada kesepakatan dua belah pihak dalam penjualan ataupun pengalihannya," tegas Julio.

Editor: Hanny Suwindari
Tags
Jawa Pos
JawaPos.com adalah bagian dari Jawa Pos Group, perusahaan media terkemuka di Indonesia. Menyajikan berita terkini, akurat, dan terpercaya.
Graha Pena Lt.2 Jl. Raya Kby. Lama No.12, Grogol Utara, Kec. Kebayoran Lama, Kota Jakarta Selatan, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 12210
Download Aplikasi JawaPos.com
Download PlaystoreDownload Appstore