
Nirina Zubir. (Imam Husein/Jawa Pos)
JawaPos.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menjatuhkan putusan atas kasus mafia tanah dimana keluarga Nirina Zubir menjadi korbannya. Dari 5 orang terdakwa, semuanya dinyatakan bersalah dan dijatuhi hukumanberbeda-beda.
Setelah adanya putusan orang-orang yang terlibat dalam pemindahan 6 aset milik orang tua Nirina Zubir dijatuhi hukuman, langkah selanjutnya Nirina Zubir dan keluarga akan mengurusi sejumlah aset tersebut.
"Kami akan tetap berjuang ya untuk bikin itu (aset) balik ke keluarga," kata Ernest Cokelat, suami Nirina Zubir usai putusan di PN Jakarta Barat, Selasa (16/8).
Kendati demikian, pihak Nirina Zubir masih harus membicarakan hal ini lebih lanjut. Mereka menaruh harapan besar agar aset dengan total senilai Rp 17 miliar tersebut bisa kembali kepada pemilik hak.
"Mereka sudah terbukti juga semua suratnya palsu dan kita akan berjuang ," ujar Ernest
Pada saat putusan dibacakan, Nirina Zubir sedang tidak berada di Indonesia. Dia sedang ada syuting di Thailand untuk sebuah project. Ernest mengaku sudah memberi tahu Nirina terkait hasil putusan.
"Saya sudah kirim WhatsApp kebetulan dia lagi di Thailand. Dia belum respons hanya kasih emoticon sedih. Nirina belum kasih statement apa-apa," tuturnya.
Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara kepada Riri Khasmita dan Edrianto, mantan pembantu mendiang ibunda Nirina Zubir. Pasangan suami-istri tersebut dinyatakan secara sah dan meyakinkan bersalah telah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
Tiga orang lainnya merupakan notaris PPAT. Farida dan Ina Rosaina dijatuhi hukuman 2 tahun 8 bulan. Sementara Erwin Riduan dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun.Mereka dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana pemalsuan surat dan pencucian uang.
Nirina Zubir dan keluarga mengalami total kerugian sekitar belasan miliar rupiah setelah aset milik mendiang ibunda Nirina Zubir, Cut Indria Marzuki, berpindah tangan secara ilegal dengan memalsukan dokumen ahli waris.
Totalnya ada 6 aset milik ibunda Nirina Zubir. Yaitu berupa 2 tanah kosong dan 4 tanah dan bangunan terletak di bilangan Jakarta Barat.
Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke Polda Metro Jaya pada tanggal 3 Juni 2021. Laporannya terdaftar dengan nomor LP/B/2844/VI/SPKT PMJ/. Sebulan kemudian atau 13 Juli 2021, diterbitkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan.
Dalam kasus ini, 5 orang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka berinisial RK, E, F, IR, dan ER. Dua diantaranya pasangan suami-istri mantan asisten rumah tangga di rumah mendiang ibunda Nirina Zubir. Sementara tiga orang lainnya notaris/PPAT yang membantu mengurusi perpindahan aset.

Bocor! Alasan Brian Uriarte Tetap P4 Meski Crash di Moto3 Hungaria 2026, Bikin Veda Ega Pratama Finis P16
Viral! Diduga Dana Operasional Belum Cair, Sejumlah SPPG Mogok Operasional Mulai 8 Juni 2026
'Tibo Sri': 7 Weton yang Memiliki Rezeki Seumur Hidupnya Mengalir Seperti Air dan Tidak Pernah Mengering Menurut Primbon Jawa
Shin Tae-yong Bajak Staf Persebaya Surabaya, Gerbong Eks Timnas Indonesia Bisa Diboyong ke Persija Jakarta
Apa Itu Weton Tibo Pati dan Siapa Saja yang Mendapatkan Julukan Ini? Simak Misteri di Balik Nasib Weton Tibo Pati
BREAKING NEWS! Persija Jakarta Resmi Tunjuk Shin Tae-yong sebagai Pelatih Baru
Menebak Ranking FIFA Timnas Indonesia Selanjutnya Jika Menang Lawan Mozambik
Melihat 10 Besar Penjualan Mobil Mei 2026: Jaecoo Kuasai Brand Tiongkok, Tak Ada Nama BYD
Prediksi Piala Dunia 2026: Sejarah Sebut Hanya 5 Tim Lolos Semua Kriteria Juara, Belanda Masuk Daftar
Sudah Setor Total Rp 117 Miliar tapi Rumah Tak Kunjung Jadi, Konsumen Emeralda Resort Polisikan Yana Priatna
